MALANGTIMES - Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf memastikan kota/ kabupaten di wilayahnya dapat mengatur sendiri kebijakan pelaksanaan sistem pembelajaran full day school (FDS). Terlebih, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!
Perpres ini tertuang sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Perpres tersebut nantinya dapat menjadi pijakan dan payung hukum bagi menteri hingga kepala daerah untuk menyiapkan anggaran guna mewujudkan penguatan pendidikan karakter.
Selain itu, kehadiran Perpres tersebut menjawab polemik peraturan menteri (permen) yang mengatur kewajiban sekolah lima hari dan delapan jam belajar per hari. Perpres mengatur tiap sekolah dibebaskan untuk membuat aturan sekolah lima hari atau enam hari.
Ditemui di sela kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma), Syaifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Perpres itu tentu memperhatikan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat. "Saya lihat presiden mengapresiasi, sekaligus mengakomodasi seluruh pendapat yang muncul," ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Gus Ipul menambahkan, selama ini di Jawa Timur tidak ada masalah yang berarti. Sebab meski ada Permen FDS, ada sekolah yang tetap menjalankan sistem reguler. Ada yang sudah menerapkan boarding school, ada juga yang FDS.
"Memang sejak awal tidak ada keharusan menerapkan sistem itu. Nggak harus dipaksakan," terangnya.
Selama ini, lanjutnya, di beberapa daerah di Jawa Timur sudah ada sistem pendidikan yang menjadi kearifan lokal. Misalnya, keberadaan sekolah reguler yang saling mendukung dengan lembaga atau madrasah ibtidaiyah. "Biarkan saja berjalan terus. Kalau kebijakan, biasa diatur masing-masing daerah. Asal (kebijakan itu) jalan dan bagus, ya silahkan," tuturnya.
Baca Juga : Cegah Covid 19 Pada Lansia dan Anak-Anak, Pemkot Batu Akan Beri Tambahan Nutrisi
Seperti diketahui, sempat muncul polemik terkait peraturan menteri tentang sistem pembelajaran FDS. Bahkan sempat meruncing perbedaan pandangan antara dua ormas Islam terbesar. Namun, terdapat beberapa poin penting dalam Perpres 87/2017 yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari.
Di antaranya di Pasal 9 tertuang bahwa kegiatan belajar mengajar pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan komite sekolah/ madrasah dan dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kantor kementerian agama setempat.
Selain itu, dalam menetapkan lima hari sekolah, pihak sekolah dan komite sekolah/ madrasah mempertimbangkan kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; ketersediaan sarana dan prasarana; kearifan lokal; dan pendapat tokoh masyarakat dan/ atau tokoh agama di luar komite sekolah/ madrasah.
"Apapun yang dipilih sekolah itu kan untuk anak-anak kita, jadi ya yang terbaik," pungkasnya.