Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Angkutan Barang Dilarang Operasi di Hari Libur Idul Adha

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

30 - Aug - 2017, 14:31

Kadishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi menyampaikan adanya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang pada hari libur panjang Idul Adha yang jatuh 1 September 2017, Rabu (30/08). (Nana)
Kadishub Kabupaten Malang Hafi Lutfi menyampaikan adanya larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang pada hari libur panjang Idul Adha yang jatuh 1 September 2017, Rabu (30/08). (Nana)

MALANGTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang menindaklanjuti terbitnya surat edaran (SE) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang selama libur Idul Adha. 

Larangan itu efektif dilaksanakan saat satu hari sebelum dan sesudah hari H Idul Adha. Yakni Kamis, Jumat, dan Sabtu nanti dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

"Iya ada larangan untuk angkutan barang di hari-hari itu sesuai instruksi Kemenhub. Tapi di wilayah jalan nasional saja," kata Hafi Lutfi, kepala Dishub Kabupaten Malang, Rabu (30/08).

Larangan angkutan barang selama libur Idul Adha, selain sebagai ejawantah regulasi pusat, juga dalam upaya mendukung kelancaran lalu lintas di momen libur panjang yang biasanya dipadati kendaraan.

Selain itu, laranga tersebut tentunya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kekhusyukan ibadah salah satu hari besar Islam. Sebab, banyak kaum muslim yang mempergunakan lapangan maupun tempat lainnya dalam menunaikan salat sunah Idul Adha. "Hal ini juga jadi pertimbangan dengan adanya larangan kendaraan angkutan barang beroperasi," ujar Hafi.

Tetapi, larangan kendaraan angkutan barang tidak diberlakukan untuk seluruh jenis. Menurut Hafi, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah yang mempunyai sumbu tiga atau lebih, truk tempelan atau gandengan, serta kontainer yang memuat barang bangunan.

Sedangkan kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM, bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/impor boleh tetap beroperasi selama masa libur panjang perayaan Idul Adha.

Dishub Kabupaten Malang juga akan menerjunkan personel dalam mengawal aturan Kemenhub RI di beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kabupaten Malang. Selain itu, ada pengawasan dan bantuan terkait arus lalu lintas jalan saat libur panjang Idul Adha. "Iya, kami akan terjunkan personel yang nanti bersama kepolisian menjaga kelancaran, ketertiban dan keamanan di jalan," pungkas mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang tersebut. (*)


Topik

Peristiwa Angkutan-Barang-Dilarang-Operasi Idul-Adha Dishub-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus