Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Pemkot Malang Digrebek KPK, Ada Apa? (23)

13 Jam Memeriksa, KPK Bawa Pulang 3 Koper Dokumen Bukti Pencairan Dana di Dinas PU Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Redaksi

10 - Aug - 2017, 06:32

Kepala DPUPR Hadi Santoso (paling kiri) dan dua Kepala Bidang DPUPR saat diwawcarai usai pemeriksaan oleh KPK,  Rabu (9/8/2017) malam. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)
Kepala DPUPR Hadi Santoso (paling kiri) dan dua Kepala Bidang DPUPR saat diwawcarai usai pemeriksaan oleh KPK, Rabu (9/8/2017) malam. (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah berlangsung selama 13 jam, sekitar pukul 23.00 WIB pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK  akhirnya selesai. 

Dari hasil pengumpulan data yang digeledah dari beberapa ruangan, tim KPK terlihat membawa tiga koper berwarna merah yang kemungkinan berisi dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Endus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Disparbud Kabupaten, Bupati LiRa Malang : Jangan Dibiarkan, Inspektorat Harus Turun

Setelah keluar dari salah satu ruang tempat pemeriksaan, tim penyidik KPK langsung keluar dengan membawa tiga koper dokumen lalu dimasukan mobil tanpa berbicara sepatah kata pun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR)  Hadi Santoso mengatakan, KPK mengambil dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) segala macam jenis kegiatan mulai tahun 2014 hingga 2016.

"Sementara itu yang diambil untuk diteliti KPK. Artinya kalau nyairkan kan dari awal ada dokumen Rencana Keuangan Anggaran (RKA) terus ada Dokumen Pencairan Anggaran (DPA) dan terakhir SP2D," ujar Soni sapaan akrab dari Kepala DPUPR tersebut.

Namun ia sendiri juga tidak bisa menyebutkan berapa banyak jumlah dokumen yang dibawa pihak KPK untuk diteliti lebih lanjut.

"Banyak sekali yang dibawa, nggak bisa ngitung, karena satu proyek kan banyak dokumennya, belum lagi kontraknya," tandasnya usai pemeriksan sekitar pukul 23.10 WIB

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPK datang ke kantornya bukan penggeledahan dan dari dinasnya sendiri tidak ada yang diperiksa secara khusus.

"Kalau lama di ruangan tadi karena memang mengurutkan banyak dokumen kegiatan yang lama, dengan membendel-bendel dan mengetik dokumen. Setelah itu, menunggu berita acara surat tanda terima," ungkapnya

Ketika disinggung adakah dokumen sensitif   yang dibawa KPK, Soni mengatakan tidak ada dokumen yang sifatnya sensitif yang dibawa pihak KPK. 

Baca Juga : Sembunyikan Anggaran, Even Dikuasai Teman Dekat Kepala Disparbud Kabupaten Malang

Selain itu, saat ditanya apkah dokumen tersebut juga atas nama kepala dinas yang lama, Soni juga mengiyakan pertanyaan dari MalangTIMES tersebut.

" Pokoknya semua kegiatan selama 3 tahun ini yang dibawa, kalau untuk kepala sebelumnya adalah Pak Djarot," katanya

Pihak KPK sendiri saat mendatangi DPUPR memang menyampaikan surat perintah. "Karena saya yakini surat itu benar, maka langsung saja diizinkan dan langsung dilakukan penyegelan agar kantor DPUPR steril," jelas Soni.

Ia juga belum tahu kabar secara resmi tentang penetapan Ketua DPRD Kota Malang dan salah satu Kepala Dinas sebagai salah satu tersangka kasus ini.

 


Topik

Lapsus Soni - Hadi - Santoso - KPK - Dinas PU - Pemeriksaan - Dokumen - Pencairan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Redaksi