MALANGTIMES - Setelah berlangsung selama 13 jam, sekitar pukul 23.00 WIB pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK akhirnya selesai.
Dari hasil pengumpulan data yang digeledah dari beberapa ruangan, tim KPK terlihat membawa tiga koper berwarna merah yang kemungkinan berisi dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah keluar dari salah satu ruang tempat pemeriksaan, tim penyidik KPK langsung keluar dengan membawa tiga koper dokumen lalu dimasukan mobil tanpa berbicara sepatah kata pun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Hadi Santoso mengatakan, KPK mengambil dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) segala macam jenis kegiatan mulai tahun 2014 hingga 2016.
"Sementara itu yang diambil untuk diteliti KPK. Artinya kalau nyairkan kan dari awal ada dokumen Rencana Keuangan Anggaran (RKA) terus ada Dokumen Pencairan Anggaran (DPA) dan terakhir SP2D," ujar Soni sapaan akrab dari Kepala DPUPR tersebut.
Namun ia sendiri juga tidak bisa menyebutkan berapa banyak jumlah dokumen yang dibawa pihak KPK untuk diteliti lebih lanjut.
"Banyak sekali yang dibawa, nggak bisa ngitung, karena satu proyek kan banyak dokumennya, belum lagi kontraknya," tandasnya usai pemeriksan sekitar pukul 23.10 WIB
Lebih lanjut ia menjelaskan, KPK datang ke kantornya bukan penggeledahan dan dari dinasnya sendiri tidak ada yang diperiksa secara khusus.
"Kalau lama di ruangan tadi karena memang mengurutkan banyak dokumen kegiatan yang lama, dengan membendel-bendel dan mengetik dokumen. Setelah itu, menunggu berita acara surat tanda terima," ungkapnya
Ketika disinggung adakah dokumen sensitif yang dibawa KPK, Soni mengatakan tidak ada dokumen yang sifatnya sensitif yang dibawa pihak KPK.
Baca Juga : Sembunyikan Anggaran, Even Dikuasai Teman Dekat Kepala Disparbud Kabupaten Malang
Selain itu, saat ditanya apkah dokumen tersebut juga atas nama kepala dinas yang lama, Soni juga mengiyakan pertanyaan dari MalangTIMES tersebut.
" Pokoknya semua kegiatan selama 3 tahun ini yang dibawa, kalau untuk kepala sebelumnya adalah Pak Djarot," katanya
Pihak KPK sendiri saat mendatangi DPUPR memang menyampaikan surat perintah. "Karena saya yakini surat itu benar, maka langsung saja diizinkan dan langsung dilakukan penyegelan agar kantor DPUPR steril," jelas Soni.
Ia juga belum tahu kabar secara resmi tentang penetapan Ketua DPRD Kota Malang dan salah satu Kepala Dinas sebagai salah satu tersangka kasus ini.