Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Malang Tuai Kritik

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Redaksi

04 - Aug - 2017, 20:13

Diskusi Interaktif Diskusi Interaktif Urun Rembug Untuk Perda yang Implementatif dan Berkeadilan di Kota Malang yang digelar di Baiduri Sepah Cafe, Jumat (4/8/2017) (Foto : Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Diskusi Interaktif Diskusi Interaktif Urun Rembug Untuk Perda yang Implementatif dan Berkeadilan di Kota Malang yang digelar di Baiduri Sepah Cafe, Jumat (4/8/2017) (Foto : Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Rancangan peraturan daerah (ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Malang menuai sejumlah kritik dari pelaku industri rokok hingga pengamat kebijakan publik.

Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Interaktif Urun Rembug Untuk Perda yang Implementatif dan Berkeadilan di Kota Malang yang diselenggarakan Pakta Konsumen, Jumat (4/8/2017) sore tadi di Baiduri Sepah Cafe.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan, dalam ranperda KTR masih ada poin yang dinilai mengada-ada.

"Beberapa poin dalam ranperda itu eksesif atau melampaui hukum di atasnya," ujarnya. Dia menyontohkan aturan peredaran rokok. Dalam ranperda itu, dilarang menjual rokok di tempat kerja dan tempat umum. Padahal tidak dirinci yang terkategori tempat kerja dan tempat umum itu.

Budidoyo menuturkan, selama ini banyak regulasi yang menimpa industri rokok. Mulai dari tingkat petani hingga industri. Menurutnya, pelaku industri tidak anti regulasi. Namun saat ada peraturan di daerah mereka harus konsisten dengan PP atau undang-undang. "Kami ini paling manut, cukai naik kami terima. Tapi regulasinya harus jelas," terangnya.

Salah satu catatannya, yakni belum tercantum kewajiban Pemkot Malang maupun pelaku usaha untuk menyediakan tempat merokok di kawasan bebas rokok.

"Di kawasan tanpa rokok harus juga disediakan tempat merokok. Kalau tidak, kecenderungan untuk melanggar lebih tinggi," ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Fadillah Putra mengungkapkan bahwa dasar penyusunan ranperda KTR tersebut masih dipertanyakan.

Sebab keberadaan naskah akademis sebagai bahan kajian disebut masih bersifat pseudo-science atau menimbulkan perdebatan dan pro kontra di ranah ilmu pengetahuan.

"Dalam draft tersebut dicantumkan bahwa rokok membawa perubahan perilaku, kognitif, dan fisiologis. Apa benar? Itu hasil kajian asli atau hanya kutipan dari berbagai sumber," ujarnya.

Dosen administrasi publik Universitas Brawijaya itu juga menggarisbawahi soal poin-poin multitafsir yang bisa merugikan sebagian masyarakat. Misalnya tidak ada definisi untuk tempat umum yang dimaksud sebagai KTR.

"Di tempat umum dan sejenisnya, itu tempat yang seperti apa? Kalau maknanya bias, bisa jadi masyarakat disebut melanggar akibat penafsiran tempat umum itu," terangnya.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Para Konsumen tersebut menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Malang, Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Malang, hingga pengamat kebijakan publik.

Kepala Bidang Informasi Pakta Konsumen Hananto Wibisono menyatakan bahwa diskusi ini digelar agar Perda Kawasan Tanpa Rokok nantinya dapat lebih implementatif.

"Sudah ada 514 kota/kabupaten yang punya KTR, tapi 60 persen atau 258 eksesif, dan tidak bisa diimplementasikan. Umumnya karena tidak dibuat dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait," ujarnya.


Topik

Peristiwa Ranperda Kawasan-Tanpa-Rokok Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Redaksi