MALANGTIMES - MB (26), warga Jalan Muharto Gang 7 RT 11 RW 8, Kota Malang, diciduk aparat Polres Malang Kota. Dia diketahui merupakan bos komplotan jambret yang sering melakukan aksi di Kota Malang.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Penangkapan MB berawal dari tertangkapnya anak buahnya, yakni GN (15), FR (16) dan RR (15). Ketiganya dibekuk 24 Juli 2017 lalu usai menjambret tas milik Rinkaning Nurul Wati (23), seorang mahasiswi asal Jl Brantas VII / 14, Lingkungan Tegal Boto Lor RT 01 RW 26 Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, di kawasan Klojen
Dari situ, dilakukanlah pengembangan sehingga akhirnya didapati nama MB. Penemuan nama baru itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penangkapan.
"Tersangka MB ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Langsung dibawa ke polres," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo, Kamis (3/8/2017).
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Keterangan dari MB, usai melakukan aksinya, anak-anak yang jadi anak buahnya itu selalu menyetorkan uang hasil jambretannya sebesar Rp 1 juta. Dan uang hasil jambretan itu selalu dibelikan sabu-sabu oleh tersangka MB. Sebagai imbalan kepada anak-anak tersebut, mereka diajak melakukan pesta miras dan makan-makan.
"Mereka ini tidak diberi uang, tapi cuma diajak minum sama makan-makan saja. Mereka memang sudah putus sekolah. Mereka ini dijanjikan akan diberikan pekerjaan, namun kerjanya jambret. Kalau menolak, mereka juga diancam pisau. Dan sampai saat ini kami juga terus melakukan pengembangan apakah ada anak-anak yang lain," ucap kasat reskrim. (*)