MALANGTIMES - Hasan Basri anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim gadungan, telah berulang kali beraksi menipu dan mencuri di Kota Malang.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Bayangkan ia telah menipu dan mencuri motor korbannya, dipuluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Malang.
Di Kota Malang ia telah beraksi di Blimbing sebanyak enam kali. Di Klojen sebanyak lima kali, di Kedung Kandang sebanyak empat kali, dan di kawasan Sukun enam kali. Sementara di Lowokwaru masih dalam pendataan petugas.
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta mengungkapkan pelaku Hasan ini telah melakukan aksinya sejak 2016. Semuanya lokasinya di kawasan Kota Malang.
Namun untuk pengakuan tersangka di lokasi lain, pihaknya masih terus menggali keterangan lain dari tersangka.
"Sementara ini, barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 14 sepeda motor yang berhasil disita dari daerah Jember. Ini mencarinya pun sangat sulit hingga ke daerah pelosok gunung," tandas Kapolsek, Sabtu (29/7/2017).
Lanjutnya, dari 14 sepeda motor yang disita, itu masih ada 17 sepeda motor lagi yang masih dalam pencarian. Tersangka sendiri mengaku rata-rata menjual sepeda motor curiannya ke daerah Jember.
"Rata-rata kalau bodong dijual seharga Rp 2 jutaan. Kalau ada STNK baru ia jual sekitar Rp 5 juta. Korbannya juga kebanyakan pedagang kaki lima," tandas Kapolsek. Tersangka mengaku menjual sepeda motor curiannya ini dibantu empat rekannya.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
"Dua marketing motor curian ini sudah tertangkap yakni Heru (35) Dan Farid (40). Sementara dua lainnya yakni Ponidi dan Nasir masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Uang hasil penjualan motor curian ini dipakai untuk bermain judi sabung ayam dan menafkahi keluarganya. Pada keluarga ia mengaku bekerja pada sebuah leasing sebagai collector.
"Hasil jual motor rata-rata Rp 5 juta tiap bulan, dan kadang saya buat judi uangnya," tambah tersangka Hasan yang mengaku sudah mempunyai tiga mantan istri ini.
Penangkapan terhadap tersangka ini, lanjutnya dilakukan dengan menggunakan teknologi tracking yakni polisi melacak posisi nomer HP tersangka.
Saat itu diketahui posisi tersangka di sebuah kos harian di Jalan A.Yani Malang lalu ditangkap tanpa ada perlawanan.