MALANGTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang memasang target tinggi dengan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) 2017 ini. Tidak tanggung-tanggung, Dishub Kabupaten Malang menargetkan PAD sebanyak Rp 4,9 miliar dari dua sektor andalannya, yaitu parkir dan uji kir.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
"Target kami seperti itu dan saya yakin terkejar di akhir tahun ini," kata Hafi Lutfi, kepala Dishub Kabupaten Malang, Senin (24/07) kepada Malang TIMES.
Target PAD tersebut berasal dari uji kir Rp 2,1 miliar dan retribusi parkir sebesar Rp 2,8 miliar.
Walau 2016 target PAD dari parkir hanya terkumpul Rp 1,4 miliar, Hafi optimistis tahun ini bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Keyakinan mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang itu dilandasi bahwa semester pertama 2017 ini, Dishub telah mengantongi sekitar 51 persen target dari berbagai sektor penghasil PAD.
"Kami yakin bisa mencapai target tersebut, Mas. Ini target yang realistis juga," ucap Hafi kepada media online berjejaring terbesar di Indonesia ini.
Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar
Saat ditanya apakah akan menaikkan tarif parkir seiring melambungnya target PAD dari retribusi parkir, Hafi menegaskan tidak akan ada perubahan tarif parkir.
Tarif parkir, lanjut dia, tetap sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi Jasa Umum. Sepeda motor dikenakan Rp 1.000 dan mobil dikenakan Rp 2.000.
Dalam menggenjot PAD dari uji kir yang masa berlakunya hanya enam bulan untuk kendaraan umum, Dishub akan memaksimalkan target dari uji kir tersebut. Dishub mengoptimalkan dua lokasi layanan uji kir yang ada, yaitu di kantor Dishub atau Terminal Talangagung yang menc-over 22 kecamatan dan di Singosari yang melingkupi 11 kecamatan. Total tahun 2016, yang melakukan kir mencapai 51 ribu kendaraan. "Tahun ini kami terus optimalkan dua layanan kir tersebut serta jumlah kendaraan yang wajib kir," pungkas Hafi. (*)