Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dishub Kabupaten Malang Optimistis Target Parkir dan Uji Kir Rp 4,9 Milar Terpenuhi

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

24 - Jul - 2017, 17:51

Hafi Lutfi, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, optimistis dinasnya mampu sumbang PAD senilai Rp 4,9 miliar tahun 2017 dari parkir dan uji kir. (Nana)
Hafi Lutfi, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, optimistis dinasnya mampu sumbang PAD senilai Rp 4,9 miliar tahun 2017 dari parkir dan uji kir. (Nana)

MALANGTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang memasang target tinggi dengan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) 2017 ini. Tidak tanggung-tanggung,  Dishub Kabupaten Malang menargetkan PAD sebanyak Rp 4,9 miliar dari dua sektor andalannya, yaitu parkir dan uji kir.

Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan

"Target kami seperti itu dan saya yakin terkejar di akhir tahun ini," kata Hafi Lutfi, kepala Dishub Kabupaten Malang, Senin (24/07) kepada Malang TIMES. 

Target PAD tersebut berasal dari uji kir Rp 2,1 miliar dan retribusi parkir sebesar Rp 2,8 miliar.

Walau 2016 target PAD dari parkir hanya terkumpul Rp 1,4 miliar, Hafi optimistis tahun ini bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Keyakinan mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang itu dilandasi bahwa semester pertama 2017 ini, Dishub telah mengantongi sekitar 51 persen target dari berbagai sektor penghasil PAD.

"Kami yakin bisa mencapai target tersebut, Mas. Ini target yang realistis juga," ucap Hafi kepada media online berjejaring terbesar di Indonesia ini.

Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar

Saat ditanya apakah akan menaikkan tarif parkir seiring melambungnya target PAD dari retribusi parkir, Hafi menegaskan tidak akan ada perubahan tarif parkir.

Tarif parkir, lanjut dia, tetap sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi Jasa Umum. Sepeda motor dikenakan Rp 1.000 dan mobil dikenakan Rp 2.000.

Dalam menggenjot  PAD dari uji kir yang masa berlakunya hanya enam bulan untuk kendaraan umum, Dishub akan memaksimalkan target dari uji kir tersebut. Dishub  mengoptimalkan dua lokasi layanan uji kir yang ada, yaitu  di kantor Dishub atau Terminal Talangagung yang menc-over 22 kecamatan dan di Singosari yang melingkupi 11 kecamatan. Total tahun 2016, yang melakukan kir mencapai 51 ribu kendaraan.  "Tahun ini kami terus optimalkan dua layanan kir tersebut serta jumlah kendaraan yang wajib kir," pungkas Hafi. (*)


Topik

Peristiwa Dishub-Kabupaten-Malang target-parkir uji-kir


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus