MALANGTIMES - Wali Kota Malang HM Anton akhirnya angkat bicara soal maraknya Alfarmart yang terbukti di lapangan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 23 ayat 2 yang memuat ketentuan jarak minimal 500 meter antar toko modern.
Menurutnya, Alfamart yang tidak mematuhi ketentuan yang ditegaskan dalam perda tersebut, apalagi izinnya belum dikeluarkan namun sudah beroperasi alias bodong harus ditutup.
Oleh karena itu, ia meminta Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk meneliti kembali dan mendata toko modern seperti Alfamart yang tidak mengantongi izin dan jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebab, lanjut Anton, jika persoalan ini dibiarkan maka akan mematikan ekonomi rakyat kecil yang seharusnya menjadi prioritas untuk mendapat perlindungan dan pembelaan dari pemerintah.
"Yang jelas Alfamart yang izinnya bodong-bodong dan menyalahi perda, harus ditutup," tegas Abah Anton, sapaan akrab Wali Kota Malang HM Anton saat ditemui MalangTIMES usai menghadiri kajian Ramadan bersama Presiden Joko Widodo di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dome, Sabtu (3/6/2017).
Kendati demikian, Abah Anton mengakui bahwa pemerintah masih belum bisa serta merta menegakkan perda yang ada, karena ia sendiri masih ragu dengan beberapa ketentuan yang ada di dalamnya .
"Masih ditemukan aturan yang terkesan ambigu, satu sisi pemerintah mengatakan ditutup, namun di sisi lain tidak ada penguatnya. Maka di sini Satpol PP sebagai polisi Pemkot Malang bingung untuk melaksanakan tugas sesuai amanah perda itu. Kami khawatir ada benturan dari masyarakat jika kami bertindak ceroboh," terang Abah Anton.
Namun demikian, ia menegaskan pelaku usaha toko modern yang belum mengantongi izin usaha diminta segera mengurusnya. Jika tidak, Pemkot akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang ada.
"Kami tidak melarang pelaku bisnis membuka toko modern. Kalau perdanya melarang dan pengusaha yang bersangkutan tidak mematuhinya kami akan lanjutkan penegakan hukumnya yaitu penutupan," tegasnya.
Sementara, Abah Anton terlihat ragu-ragu saat disinggung tentang ketentuan jarak antar toko modern minimal 500 meter sesuai ketentuan perda itu.
Dia justru mengarahkan pembicaraan pada jam operasional toko modern yang menurutnya tidak perlu dibatasi. Sebab, Kota Malang saat ini hampir seperti kota metropolitan yang aktivitas warganya non stop 24 jam.
"Pemerintah tentu tidak bisa membatasi waktu operasional toko modern karena aktivitas mahasiswa di Kota Malang mencari kebutuhan makanan dan minuman sering di malam hari. Jadi, mereka harus difasilitasi agar bisa memenuhi kebutuhannya," ujar Abah Anton menutup pembicaraan.