Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bupati Malang Rendra Kresna: Puasa Bukan Alasan Bermalas-malasan dan Mengurangi Produktivitas Kerja

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

26 - May - 2017, 21:16

Instruksi Bupati Malang Dr. Rendra Kresna kepada seluruh ASN Kabupaten Malang agar tetap menjalankan pelayanan masyarakat sebaik mungkin dalam bulan Ramadhan walau ada pengurangan jam kerja. (Foto: Nana/ MalangTIMES)
Instruksi Bupati Malang Dr. Rendra Kresna kepada seluruh ASN Kabupaten Malang agar tetap menjalankan pelayanan masyarakat sebaik mungkin dalam bulan Ramadhan walau ada pengurangan jam kerja. (Foto: Nana/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Memasuki bulan suci Ramadhan, ketegasan diterapkan oleh Bupati Malang Dr. Rendra Kresna terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai adanya penyesuaian jam kerja. 

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

"Jangan jadikan bulan Ramadhan sebagai alasan untuk bermalas-malasan dan tidak berproduktifitas tinggi," tegas Rendra Kresna.

Walaupun dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor : 061.2/3194/35.07.032/2017 tertanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang selama bulan suci Ramadhan yang mengurangi jam pelayanan, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk bermalas-malasan.

"Momentum Ramadhan jadikan sebagai energi lebih dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Ini bentuk ibadah yang akan melipatkan pahala, apalagi di bulan suci ini," terang Rendra Kresna, Jum'at (26/05).

"Jadi, jangan bulan suci ini malah dipakai untuk bermalas-malasan yang akhirnya membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu," tambah Rendra.

SE Bupati yang mengacu pada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2017 ini tentang penyesuaian jam kerja bagi ASN, TNI dan Polri. 

Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin – Kamis masuk kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. "Khusus hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, karena jam istirahat lebih panjang 60 menit,” kata Budiar Anwar,  Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

Budiar juga menjelaskan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, ada sedikit perbedaan di jam pulang. 

“Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 08.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat yang disesuaikan,” ujarnya.

Adanya penyesuaian jam kerja ASN di Kabupaten Malang tersebut, beberapa Kepala SKPD menyatakan jaminannya bahwa hal tersebut tidak akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

"Sudah jelas instruksi bupati tentang ini. Bahkan kita dipacu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bulan suci ini," ujar Tomie Herawanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunam Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang.


Topik

Peristiwa bupati-malang rendra-kresna bulan-ramadhan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus