MALANGTIMES - Upaya dalam meningkatkan layanan konsultasi kesejahteraan sosial, memang salah satu visi pemerintah dalam membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, Kementerian Sosial menggencarkan informasi pelayanan sosial melalui Mobil Anti Galau.
Baca Juga : Di Jalanan, Senyum-senyum Merekah Menerima Sembako Bantuan UIN Malang
Kepala Pusat (Kapus) Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial RI, Tati Nugrahati mengatakan pengadaan Mobil Anti Galau ini audah diluncurkan Mensos tahun 2016 di berbagai daerah di Indonesia.
"Tujuannya menyampaikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terkait permasalahan sosial, seperti pencegahan narkoba, pornografi, seks bebas, dan persimpangan sosial lainnya yang tak tersampaikan kepada orang tua," kata Tati kepada MalangTIMES.
Mobil Annti Galau akan difokuskan pada kegiatan Carr Free Day pada hari Minggu di setiap daerah di Indonesia. Namun Mobil Anti Galau ini tidak semua daerah memilikinya.
"Hanya beberapa daerah seperti di Bandung ,Surabaya dan Blitar dan kota lainnya. Untuk Kota Malang sendiri nantinya kami lakukan pengadaan Mobil Anti Galau menunggu proses lelang dan anggarannya," jelasnya.
Di Mobil Anti Galau itu nanti disiapkan konselor dari psikolog serta penyuluh sosial. Menurutnya, remaja tidak akan bercerita atau curhat permasalahan yang dihadapi kepada keluarga. Tapi mereka berkonsultasi pada teman sebayanya.
"Hal yang kita takuti yaitu temannya malah menjerumuskan remaja tersebut kekondisi yang lebih buruk,"
Baca Juga : Peduli Warga Daerah Pinggiran Terdampak Covid-19, MHI Kota Malang Salurkan Bantuan
Oleh karenanya, penyediaan Mobil Anti Galau ini menjadi solusi mejemput bola yang dilakukan Kementerian Sosial terhadap remaja bermasalah melalui bantuan konselor atau psikolog tersebut.
Menurut dia, pada mobil anti galau yang ada di daerah lain menyebutkan aduan dari masyarakat didominasi seputar masalah narkoba.
"Setiap pekan masyarakat yang berkonsultasi ke mobil galau di Car Free Day minimal 5 orang. Kebanyakan permasalahan tentang narkoba," paparnya.
Jika masyarakat menilai anaknya terindikasi zat adiktif, maka orang tua harus segera mengakses Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk direhabilitasi. Untuk lebih jelasnya warga juga bisa menghubungi call center 1-500-171.