Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Suara Warga Melawan Riba

Upaya Menyelamatkan Perekonomian Umat

Penulis : Rochmat Shobirin - Editor : Redaksi

09 - Mar - 2015, 18:28

Hajarr (Mahasiswa Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prodi Ekonomi Syariah) (Foto: dok/MT)
Hajarr (Mahasiswa Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prodi Ekonomi Syariah) (Foto: dok/MT)

Oleh: Hajarr (Mahasiswa Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prodi Ekonomi Syariah)

Baca Juga : Mahasiswa Kembali Geruduk Gedung DPRD Kota Malang

Tak dapat dipungkiri, bahwa riba menjadi masalah utama yang dihadapi umat manusia dalam aspek ekonomi. Dari dulu sampai sekarang, dominasi transaksi ribawi masih mewarnai roda perekonomian dunia, baik yang berskala kecil, lebih-lebih yang berskala besar, baik yang dilakukan secara perorangan, maupun yhttp://admin.malangtimes.com/admin/scrud/browse.php?com_id=17&xtype=formang bersifat kelembagaan.

Hal ini tentu berefek buruk terhadap keberlangsungan hidup manusia, karena ia tidak hanya membuat arah perekonomian tidak stabil, tapi lebih dari itu, ia juga bisa dijadikan alat oleh kelompok pemilik modal untuk mengeksploitasi kelompok masyarakat bawah, yang pada akhirnya dapat melahirkan sebuah stigma “yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin”.

Pada dasarnya, riba telah lama dikenal oleh umat manusia jauh hari sebelum Islam lahir. Tak satupun agama samawi, seperti Yahudi dan Kristen yang melegalkan praktek ribawi, bahkan Romawi ketika tampuk kekuasaan dipegang Genucia (342 M) dengan tegas melarang adanya pengambilan bunga (riba) dari hasil pinjaman. Topik tentang riba ini juga menjadi term kajian para ahli filsafat.

Hal ini dapat dilihat dari pandangan Plato yang mengecam sistem bunga dengan berdasarkan pada dua alasan: pertama, adanya sistem bunga dapat mengakibatkan perpecahan dan ketidakpuasan masyarakat. Kedua, bunga sangat berpotensi untuk dijadikan instrumen oleh golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin (Antonio, 2001: 44).

Namun ironisnya, riba tetap mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat, ibarat bola salju yang terus menggelinding mengikuti arus perekonomian umat manusia, sehingga menuntut agar segera dicarikan solusi alternatif untuk membendung terjadinya praktek bisnis berbasis ribawi demi menyelamatkan perekonomian umat manusia (utamanya umat Islam).

Sistem Ekonomi Syariah: Sebuah solusi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mengajarkan manusia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam segala aktivitas kehidupan. Hal ini nampak dari misi besar yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu untuk menyempurnakan akhlak manusia.

Oleh sebab itu, jika term etika dibawa pada dunia bisnis, maka bisa digambarkan bahwa etika bisnis Islam adalah norma-norma etika yang berbasiskan Al-Qur’an dan Hadits yang harus dijadikan acuan oleh setiap pelaku bisnis (Djakfar, 2008: 84).

Rasulullah sebagai pembawa syariat Islam, mampu mengurai kandungan ajaran Al-Qur’an sebagai sumber nilai secara konkrit dalam setiap aktivitas beliau, termasuk juga dalam aktivitas ekonomi.

Beliau selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam bisnis serta mewanti-wanti umatnya agar tidak terjerumus dalam praktek ribawi sebagaimana yang telah dikecam dalam Al-Qur’an.

Baca Juga : Tuntutan Bubarkan Banser, Aktivis Masyarakat Papua: Upaya Adu Domba Masyarakat Papua dan Banser NU

Sejak dulu sampai sekarang, problem utama yang dihadapi manusia dalam masalah ekonomi ialah adanya praktek riba, sehingga Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam melarang praktek bisnis berbasis ribawi yang dirasa sangat membahayakan masa depan perekonomian sekaligus dapat menodai sendi-sendi keadilan umat manusia.

Namun, sebagai sumber hukum Islam yang komprehensif, Al-Qur’an tidak melarang riba secara sekaligus, melainkan dengan beberapa tahapan (Antonio, 2001: 48-49): Pertama, penolakan terhadap suatu anggapan bahwa riba yang diperoleh dari hasil pinjaman itu dapat dikatakan sebagai bentuk tolong-menolong untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah (QS: Ar-Ruum: 39).

Kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk, serta Allah mengecam orang-orang Yahudi yang telah mempraktekkan sistem ribawi dengan siksa yang amat pedih (QS: an-Nisa’: 160-161). Ketiga, larangan untuk memakan riba yang berlipat ganda (QS: Ali Imran: 130).

Keempat, Allah dengan jelas mengharamkan semua jenis tambahan (riba) yang diperoleh dari hasil pinjaman, bahkan dengan tegas Allah akan menyiksa para pelaku riba (QS: al-Baqarah: 278-279).

Bertolak dari hal di atas, menjadi suatu keniscayaan bagi umat Islam untuk melawan segala bentuk praktek riba dengan membumikan sistem ekonomi syariah, yaitu suatu sistem ekonomi yang menjunjung tinggi keadilan berasaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Di samping itu, ekonomi Islam memiliki tujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia serta menghindarkan diri dari segala hal yang dapat membawa kerusakan bagi manusia.

Dengan demikian, upaya untuk mewujudkan perekonomian yang stabil, kokoh, dan mapan dapat tercapai dengan baik, serta mampu memberdayakan perekonomian umat menuju kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.*


Topik

Suara Warga uin-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Rochmat Shobirin

Editor

Redaksi