Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Temukan 317 Pelanggaran Cukai, KPPBC Tindak Tegas Pembuatan Rokok Ilegal

Penulis : imam syafii - Editor : Lazuardi Firdaus

10 - Jan - 2017, 17:59

Kepala KPPBC TMC Malang, Rudy Hery Kurniawan saat menyampaikan sosialisasi kebijakan di Bidang Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2017 di wilayah refleksi kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Tahun 2016 (foto: Imam Syafii/MalangTIMES)
Kepala KPPBC TMC Malang, Rudy Hery Kurniawan saat menyampaikan sosialisasi kebijakan di Bidang Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2017 di wilayah refleksi kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Tahun 2016 (foto: Imam Syafii/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang akan mengambil tindakan tegas dalam pengawasan penyebaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Penindakan tersebut dilakukan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tanpa ada pita cukai rokok secara ilegal. 

Kepala KPPBC TMC Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan upaya memberantas dan menekan peredaran rokok secara ilegal, pihaknya terus melakukan inovasi pengawasan secara ketat. 

"Strategi kita dengan meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan produksi secara ilegal," kata Rudy saat menyampaikan sosialisasi kebijakan di Bidang Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2017 di wilayah refleksi kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Tahun 2016 di Hotel Atria Malang, Selasa (10/1/2017).

Dia menerangkan strategi yang dilakukan yaitu ada sinergitas dari pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi pencegahan rokok secara ilegal kepada masyarakat. 

"Kalau ada kedapatan perusahaan yang menyalahi hukum, kita langsung beri tidakan secara tegas. Kami juga terus memantau produksi rokok yang resmi di Malang Raya.

Melihat hal itu, pihaknya mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak membeli, memproduksi rokok sendiri secara ilegal. Selain itu, penindakan kasus peredaran rokok ilegal dengan aparat penegak hukum. 

"Kita sudah membuat aplikasi online khusus pelaporan rokok ilegal untuk menyampaikan laporan dan detil kasusnya," tegasnya. 

Disamping itu, mencegah peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan palayanan melalui dokumen secara online, menggunakan billing system, layanan A-REMA (Anugerah Reksan Cukai Utama) dan distributor target masing-masing pengusaha BKC. 

Tercatat data penindakan kasus rokok ilegal, KPPBC Malang Tahun 2016 terkait impor barang kiriman pos ada 239 kasus. Kemudian kasus cukai hasil tembakau ada 53 pelanggaran, 2 kasus cukai etil alkohol, dan cukai MMEA lokal/impor sebanyak 23 kasus. 

"Jadi kasus selama 2016 ada 317 pelanggaran cukai ilegal yang masuk di KPPBC Malang. Kasusnya sudah menurun dibandingkan tahun 2015 ada 390 kasus," ujar Rudy. 


Topik

Peristiwa rokok-ilegal cukai-rokok


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

imam syafii

Editor

Lazuardi Firdaus