MALANGTIMES - Siapa pemilik Karaoke De Master, Kepanjen, yang membuah heboh masyarakat? Beberapa informasi yang berkembang di masyarakat, diduga Karaoke De Master Kepanjen dimiliki atau dikelola seorang anggota DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Dugaan bahwa pemilik atau pengelola karaoke itu adalah anggota dewan menguat berdasarkan informasi dari beberapa sejawatnya di gedung DPRD Kabupaten Malang yang tidak bersedia ditulis namanya.
"Setahu saya begitu. Tetapi mengenai dia itu pemilik mutlak karaoke atau hanya menanamkan modal, saya tidak tahu," ujar salah satu anggota dewan. "Dulu lahan tempat karaoke itu milik dia," sambungnya.
Keterangan warga sekitar lokasi karaoke di Jl Panglima Sudirman No 01 Kepanjen juga menguatkan bahwa memang anggota dewan pemilik lahan yang dulu katanya depot makan tersebut.
"Beliau pemiliknya. Tapi kalau sekarang, saya tidak tahu pemilik karaokenya siapa. Dengar-dengar malah orang luar yang menyewa lahan dan dibangun karaoke," tutur Wawan yang sehari-hari berprofesi tukang becak ini.
Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu
Karaoke De Master jadi sorotan masyarakat setelah karaoke dengan nama yang sama di Surabaya membuka lowongan kerja (loker) yang mengebohkan. Pasalnya, lowongan kerjanya mencari purel yang bisa minum alkohol. Kesimpangsiuran kepemilikan Karaoke De Master Kepanjen dan hubungannya dengan karaoke di Surabaya yang terkenal dengan purelnya tersebut juga tidak dijawab oleh contact person sekaligus yang meng-upload loker, Putera, saat MALANGTIMES meneleponnya.
MALANGTIMES juga mencoba menelepon anggota dewan yang diduga pemilik atau penanam saham di Karaoke De Master Kepanjen untuk memastikan hal tersebut. Tetapi, telepon wartawan koran ini tidak diangkat. (*)