JATIMTIMES, MALANG - Mulai 20 Desember, Dinas Pasar Kota Malang telah menghentikan penarikan retribusi harian terhadap para pedagang di Pasar Merjosari.
Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto menjelaskan, penghengtian penarikan retribusi itu merupakan salah satu upaya untuk melakukan pengosongan Pasar Merjosari.
Baca Juga : Peduli Warga Terdampak Covid-19, KAHMI Kota Malang Salurkan Bantuan Sembako
"SK wali kota tentang Pasar Penampungan Sementara Merjosari sendiri sudah dicabut sejak 30 September 2016 lalu. Jadi, mulai 20 Desember memang sudah dihentikan penarikan retribusi," ujarnya.
Selain itu, langkah penghentian retribusi juga merupakan pengamanan aset tempat yang memang nantinya akan dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman.
Wahyu menambahkan, dinas pasar juga tidak akan memberikan fasilitas pengangkutan sampah lagi pasca-dihentikannya penarikan retribusi. "Tapi ya lihat dulu perkembangannya. Kalau memang sampah sudah menumpuk, ya mau tidak mau kami angkut, kami tetap menjaga kebersihan," ucap dia. (*)