MALANGTIMES - Hari ini Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Malang menggelar Rapat Konsultasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait cagar budaya bersama sejumlah ahli dari Universitas Brawijaya (UB), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang dan juga budayawan dari Universitas Negeri Malang (UM).
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Ketua Pansus II Ir.Indra Tjahyono.MM menjelaskan, baru sekitar satu minggu Pansus ini dibentuk. Dalam agenda ini mereka membahas mengenai draf Ranperda terkait cagar budaya yang dikirimkan Pemkot Malang.
"Berdasar UU no 11 tahun 2010, ada lima jenis yang dikategorikan cagar budaya yang dilindungi seperti, bangunan, struktur, maupun kawasan cagar budaya, ya seperti gedung-gedung, arca-arca," tandas Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang tersebut.
Ia melanjutkan, dalam pembahasan bersama ahli terkait, juga membahas terkait pelanggaran yang tidak terkait dengan hukum akan ditindaklanjuti dengan Perda dan juga yang berkaitan dengan hukum akan terkena sanksi pidana. Serta bagaimana tentang pelestarian dan pengelolaannya.
"Hasil draf rapat ini, nantinya juga akan ditindaklanjuti bersama tujuh tim pada Forum Group Discussion (FGD) awal tahun, yah sekitar tanggal 6 lah," beber anggota dewa berkacamata ramah ini.
Pihaknya sendiri juga mengungkapkan, bahwa nantinya bagi orang yang memiliki cagar budaya yang di situ orang tersebut sangat menjaga dan memelihara cagar budaya yang dimilikinya akan diberikan kompensasi dari pemerintah.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
"Kompensasinya seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nanti juga akan kita bahas lagi terkait kompensasinya," terangnya.
Namun terkait target penyelesaian dari pembahasan cagar budaya ini, ia menjelaskan bahwa meskipun tim baru saja dibentuk, ia tetap akan mengupayakan untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan ini.
"Target sebenarya ahkir Desember, cuma karena memang ini baru diusulkan, maka sekitar Februari, Maret lah diperkirakan akan selesai. Nantinya juga akan study ke Surabaya, maupun Jakarta yang di sana Perda terkait cagar budaya sudah lebih dulu diaplikasikan," tambah Drs.Slamet anggota Komisi C yang juga ketua fraksi Gerindra.