MALANGTIMES - Menjadi sebuah prestasi dan kebanggaan tersendiri bagi Kota Malang karena menjadi salah satu dari 58 kabupaten dan Kota di Indonesia sebagai role model penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga : Semarak 70 Tahun Koperasi, Abah Anton Lepas 600 Peserta Gerak Jalan
Kepercayaan itu diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat pelaksanaan Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Bandung, Rabu (26/10/2016).
Pada acara tersebut, Wali kota Malang HM.Anton diberi kesempatan hadir untuk menandatangani MOU terkait inovasi pelayanan publik bersama 58 kota atau kabupaten lainnya.
Pemilihan kota Malang sendiri sebagai role model penyelenggaraan pelayanan publik sudah tertulis dalam SK Menpan RB nomor 191 tahun 2016 tentang penetapan 58 kabupaten atau kota sebagai percontohan.
Abah Anton begitu Wali Kota Malang, HM Anton akrab disapa, menjelaskan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat karena Kota Malang mempunyai pelayanan yang baik.
"Kedepan, dengan ditunjuknya Kota Malang sebagai role model peningkatan kualitas pelayanan publik maka saya berharap agar seluruh SKPD yang berfungsi sebagai pelayan publik dapat terus bekerja keras, cerdas dan cepat demi terwujudnya peningkatan indeks kepuasan masyarakat Kota Malang," jelas Abah Anton.
Baca Juga : Wali Kota Nonsan Korea Selatan Gandeng Kota Malang
Sementara itu Menpan RB, Asman Abnur, S.E, MSi menjelaskan sudah saatnya saatnya Indonesia melakukan inovasi bidang pelayanan publik dengan satu tujuan meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih baik dalam segala aspek. "Sudah bukan jamannya lagi study tapi harus langsung di diterapkan," tegas Asman.
"Para inovator yang hadir di sini saat ini sengaja kami undang untuk menularkan ilmu-ilmunya serta berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada semua peserta kegiatan ini agar dapat diterapkan di daerahnya masing-masing," tambahnya.
Ke depan, Kemenpan RB mengharapkan agar para Aparatur Negara secara serius bekerja dengan profesional dan tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jangan sampai memakai atau memanfaatkan pelayanan publik sebagai alat untuk mengeruk keuntungan, karena pelayanan publik itu sendiri sejatinya adalah milik masyarakat.