MALANGTIMES - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir jika bisa ditertibkan dari ulah para juru parkir (jukir) liar maupun kasus karcis laminating ternyata lumayan besar.
Dalam satu hari saja diperkirakan PAD dari retribusi parkir bisa mencapai ratusan juta. Salah satu data yang bisa dijadikan acuan adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pemilik kendaraan di Kota Malang mencapai ratusan ribu orang.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
"Jika satu kali parkir motor ditarik restribusi Rp 2.000, dan misalnya ada 200 ribu orang yang parkir maka sudah ada pemasukan Rp 400 juta per hari belum termasuk parkir kendaraan roda empat" ujar jaya Sutrisna, Divisi Advokasi, Malang Coruption Watch.
Menurutnya, sesuai data yang pernah ia himpun, PAD Kota Malang dari retribusi parkir tiap tahunnya selalu berbeda. Untuk 2013 sebesar Rp 3.3 miliar, Rp 2.3 miliar (2014) dan Rp 3.3 miliar pada 2015.
Tahun ini, Pemkot Malang menargetkan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 7 miliar. Angka itu mungkin terlihat fantastis. Namun jika dilihat dari besarnya potensi PAD dari restribusi parkir maka target itu tentu sangat realistis bahkan terhitung kecil.
"Dari parkir roda dua saja yang senilai Rp 400 juta per hari jika diakumulasi dalam satu tahun maka totalnya bisa mencapai Rp 144 miliar" ujarnya.
Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar
Belum lagi PAD dari retribusi parkir kendaraan roda empat yang jumlahnya jelas jauh lebih besar dari roda dua.
Oleh karena itu, dia berharap Pemkot Malang segera menertibkan jukir liar dan mafia parkir yang selama ini merugikan masyarakat dan pemerintah.