MALANGTIMES - Rehabilitasi merupakan solusi terbaik bagi mereka yang sudah terlanjur terjerumus dalam permasalahan narkoba dibandingkan sanksi pidana.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Begitulah pesan yang disampaikan Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang, Mohammad Khoirul, dalam acara sosialisasi Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Balai Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Senin (29/08).
"Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut BNN Kab. Malang dalam rangka menggalakkan P4GN secara intensif kepada masyarakat serta jajaran muspika di wilayah Desa Gondanglegi khususnya, umumnya secara bertahap di wilayah lain di Kabupaten Malang,"kata Mohammad Khoirul.
Mohammad Khoirul juga menyampaikan bahwa BNN Kabupaten Malang dalam rangka melaksanakan P4GN lebih mengutamakan pencegahan dan rehabilitasi dibandingkan upaya represif terhadap pecandu narkoba.
"Selama ini ada persepsi di masyarakat maupun dalam proses penegakan hukum tentang narkoba dalam memposisikan pemakai atau korban narkoba dengan pengedar. Hal ini yang coba BNN luruskan agar stigma tersebut bisa diminimalisir,"paparnya.
Stigma negatif terhadap pecandu yang disamakan dengan pelaku kriminal, akhirnya membuat pemberantasan narkoba menjadi jalan di tempat.
Perang terhadap Narkoba yang menyamaratakan posisi antara pengedar, bandar dengan pemakai membuat kesadaran untuk merehabilitasi diri pemakai tidak muncul.
Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu
"Pencegahan dan rehabilitasi narkoba akan menjadi maksimal apabila pemakai sebagai korban mempunyai inisiatif sendiri untuk merehab dirinya. Jangan takut, silahkan datang ke BNN untuk rehabilitasi, kita akan melayani dan melindungi hak-haknya agar tidak ada rasa takut dan lainnya,"kata Mohammad Khoirul dalam acara sosialisasi P4GN ini.
Bekerja sama dengan Bagian Administrasi Kesejahteraan Pemkab Malang, kegiatan sosialisasi dihadiri sebanyak 72 orang yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa , pemuda Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi dan unsur muspika. Dalam kesempatan ini turut hadir Camat Gondanglegi dan BA TAUD Koramil Gondanglegi.
Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemkab Malang, Ir. R. Taufik Hidayat menjelaskan latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai wujud konkrit peran pemerintah Kabupaten Malang menindaklanjuti situasi darurat narkoba yang tengah dihadapi negara ini.
Oleh sebab itu perlu dilakukan kerjasama dan peran semua komponen bangsa untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam kesempatan ini telah didapati seorang pecandu narkoba yang dengan inisiatif sendiri berkenan dilakukan pemulihan terhadap ketergantungannya oleh BNN Kabupaten Malang.