MALANGTIMES - Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 71 membawa berkah bagi para narapidana (Napi) di Lapas kelas 1 Lowokwaru Malang.
Betapa tidak, sebanyak 1.416 warga binaan Lapas Lowokwaru Malang mendapatkan remisi dari Kemenkumham.
Kabid Pembinaan LP Lowokwaru Malang, Agus Heryanto, SH, MH, mengatakan khusus remisi bagi narapidana narkoba dan korupsi, sudah diajukan ke pusat tapi belum ada keputusan.
"Tentang PP 99 tahun 2012, tetap kami usulkan tapi belum di realisasi, itu keputusan pusat", ujar Agus. .
Ada 2 klasifikasi dalam remisi tersebut, yakni RU 1 untuk nNpi yang memperoleh remisi umum bebas sebagian dan RU 2 : khusus Napi yang memperoleh remisi umum bebas keseluruhan.
Berikut rekapitulasi data Napi di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang yang mendapat remisi, Rabu (17/8/2016) :
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Klasifikasi Napi yang Memperoleh RU 1:
- Besaran remisi umum 1 bulan: 526 Orang
- Besaran remisi umum 2 bulan: 236 Orang
- Besaran remisi umum 3 bulan: 265 Orang
- Besaran remisi umum 4 bulan: 189 Orang
- Besaran remisi umum 5 bulan: 100 Orang
- Besaran remisi umum 6 bulan: 37 Orang
Klasifikasi Napi yang Memperoleh RU 2:
- Besaran remisi umum 1 bulan: 25 Orang
- Besaran remisi umum 2 bulan: 8 Orang
- Besaran remisi umum 3 bulan: 17 Orang
- Besaran remisi umum 4 bulan: 6 Orang
- Besaran remisi umum 5 bulan: 5 Orang
- Besaran remisi umum 6 bulan: 2 Orang