MALANGTIMES – Niat ingin memberikan hadiah tablet di saat anak berulang tahun, Talalum (32) Warga Desa Wonorejo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Lantaran mencuri dua buah tablet milik Achmad Fajar (11) warga Desa Turirejo di Gereja Santa Maria (Jago), Jalan Argopuro, Lawang, Kabupaten Malang.
Kapolsek Lawang, Kompol Wachid Arifaini menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama temannya bermain di area gereja tersebut. “Kejadian pada hari libur sekitar jam 11.15 WIB, kedua korban asik bermain di gereja sambil membawa gadget,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka sudah mengintai aktifitas korban. Melihat situasi seperti itu, dengan tuntutan anak kedua yang ingin mempunyai tablet baru, akhirnya ia melancarkan aksinya. "Tersangka melihat situasi sepi, menghampiri korban dan membawa ke tempat yang sepi. Lalu merampas gadget milik korban” terangnya.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Lanjut Wachid, saat gedgetnya dirampas pelaku melakukan kekerasan di wajah korban. Ia hanya bisa berteriak minta tolong saja. “Korban tidak dapat berbuat apa-apa, karena masih tergolong usia anak-anak. Akhirnya teriakan korban didengar oleh warga sekitar,” tegasnya.
Tak lama kemudian, pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Lawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 jutaan. Kemduian, tersangka dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan (Curas) ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)