MALANGTIMES – Pemerintah Kota Malang, baru-baru ini menelurkan ide untuk membangun Heritage Public Space, sebagai spot wisata cagar budaya di kawasan Jalan Ijen hingga Veteran.
Jalan Ijen terpilih, karena masuk dalam lingkup kawasan cagar budaya sebagaimana data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang.
Sayangnya, rencana Pemkot Malang untuk merealisasi Heritage Public Space tidak disertai dengan payung hukum berupa Perda Cagar Budaya.
Salah satu buktinya, yakni, bangunan di Jalan Ijen No 14, saat ini sudah rata dengan tanah, karena direnovasi ulang. Pantauan MALANGTIMES di lapangan, di rumah itu setidaknya ada beberapa tukang bangunan tengah melakukan aktifitas.
Pengawas bangunan tersebut, Asmari, mengatakan, pembongkaran bangunan rumah tersebut sudah dilakukan pada awal Januari.
“Kalau dibongkar sudah akhir Januari lalu, jadi saat ini dalam tahap pembangunan,” kata dia beberapa menit lalu.
Renovasi dilakukan, karena kondisi rumah sudah rusak parah, sehingga membangun ulang adalah pilihan yang dilakukan pemilik dengan tidak merubah bentuk dan ciri khas bangunan awalnya.
“Akan tetap dibangun sesuai dengan ciri khas bangunan kawasan ini, desain dan sebagainya,” tegas Asmari.
Ia mengakui, bila kawasan bangunan itu masuk kawasan cagar budaya, sehingga pembangunan akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.