MALANGTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil memvonis rendah oknum polisi yang melakukan pencabulan terhadap anak usia tujuh tahun. Dalam sidang vonis yang berlangsung Rabu (1/6/2016), oknum polisi yang diketahui bernama Zainal Arifin itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Hakim Ketua dalam sidang tersebut, I Gede Karang Anggayasa.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Zainal Arifin merupakan oknum polisi yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim, Porong, Sidoarjo.
Perwira asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu mencabuli KM (7), bocah yatim asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Pencabulan tersebut dilakukan pada 28 November 2015 lalu.Kemudian pada 12 Desember 2015, Kasus itu mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Pasuruan.
Namun demikian, vonis hakim itu belum memiliki hukum tetap. Sebab terdakwa masih akan mengajuka banding atas putusan itu.
"Mengajukan banding," kata terdakwa saat ditanya oleh hakim.(*)