MALANGTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sesuai jadwal membacakan putusan terhadap terdakwa Sony Sandra dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, Senin (23/5/2016).
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Pihak kejaksaan setempat dalam persidangan sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara. Tuntutan ini satu tahun dibawah ancaman pidana maksimal Undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa asal Kelurahan Dandangan Kota Kediri itu diseret ke pengadilan atas tuduhan persetubuhan dengan anak. Jumlah korban yang dibawa ke persidangan itu sebanyak dua orang gadis belia.
Sebelumnya, Sony Sandra yang dikenal luas sebagai pengusaha kontruksi dan menangani berbagai proyek besar di Kabupaten Kediri itu telah mendapat ganjaran 9 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Kota Kediri, Kamis (19/5/2016), juga dalam kasus persetubuhan dengan anak.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Bahkan majelis hakim yang diketuai oleh Purnomo Amin Tjahyo itu juga memberikan hukuman denda sebesar Rp.250 juta. Jika denda itu tidak dibayar, wajib diganti dengan kurungan selama 4 bulan. (*)