MALANGTIMESĀ - Polisi Pamong Praja Kota Malang merazia perizinan sejumlah indekos di wilayah Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari lima tempat kos yang sudah dirazia, dua di antaranya belum memiliki izin.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
Kasi Kerjasama dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Malang, Jose Manuel Bejo mengatakan razia tersebut untuk menertibkan Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006.
"Kami tertibkan tentang usaha pemondokan, seperti IMB, izin usaha dan HO," ujar Belo, Selasa, (12/04/2016).
Dalam perda tersebut tempat kos di atas 10 kamar harus memiliki izin usaha.
Dari lima tempat kos yang sudah dirazia, dua tempat kos di Jalan Bunga Andong Selatan belum memiliki izin. Ia katakan akan memanggil pemilik indekos untuk menyelesaikan izinnya.
Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu
"Akan kita panggil untuk menyelesaikan izinnya, satu hingga tiga kali panggilan. Jika tidak diselesaikan akan kami tutup," tegasnya
Lanjut Ia katakan, selain terkait perizinan Ia juga melakukan penertiban umum masalah indekos yang campur. Jika kedapatan yang yang campur akan dikenai tipiring.
Razia ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Malang. Untuk kali ini pihaknya konsentrasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru.(*)