MALANGTIMESĀ - Tenaga pendamping desa yang direkrut melalui seleksi, diharapkan serius dalam mengawal penggunaan dana desa oleh pihak pemerintah desa (Pemdes). Maraknya kasus korupsi oleh perangkat desa di Kabupaten Malang, menunjukkan kontrol yang lemah atas aliran dana desa (DD).
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa saat dimintai tanggapan terkait sejumlah dugaan kasus korupsi DD/ADD.
Baca Juga : Jika Covid-19 Sampai Menyebar di Korea Utara, Kim Jong Un Beri Ancaman Ini pada Pejabatnya
Hingga saat ini, sudah 11 perangkat desa di Kabupaten Malang terlibat dugaan kasus korupsi dana desa. Kasus ini membuat Mustofa prihatin sehingga dirinya meminta kepada tenaga pendamping desa menjalankan tugas dan kewajiban dengan serius.
"Pendamping desa harus serius dalam memberi pemahaman dan mengawasi pelaksanaan penggunaan dana yang disalurkan ke desa untuk tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.
Mustofa meminta pendamping desa proaktif dalam menjalaankan tugasnya karena kepala desa dan perangkatnya tidak semua mampu mengelola anggaran dengan baik dan benar.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan kepada Pemkab Malang agar memberi pemahaman mengenai penggunaan dana desa untuk program kerja yang berkepentingan bagi masyarakat.
Baca Juga : Bagaimana Hukum PHK Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Pemkab ikut bertanggung jawab secara intens memberi pemahaman lewat pelatihan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat desanya," tandasnya. (*)