MALANGTIMES - Beasiswa Bidikmisi dirancang sebagai upaya pemerintah untuk mengapresiasi pelajar berkemampuan akademik tinggi namun memiliki latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Selain diharuskan mampu mempertahankan prestasinya, terdapat sejumlah syarat lain yang harus disanggupi.
Baca Juga: Peraih Bidikmisi Diharapkan Jadi Mahasiswa Terbaik
Baca Juga : Ungkapan Mahasiswa Asing UIN Malang yang Terisolasi di Kampus
Salah satunya, sang penerima dilarang untuk menikah. "Ini berlaku selama selama ia masih berstatus mahasiswa," tegas Herry Soewito, kepala bagian akademik Universitas Negeri Malang, Selasa (15/3/2016).
Karena beasiswa Bidikmisi memiliki durasi terbatas sepanjang empat tahun, penerimanya juga tak diperbolehkan untuk mengambil cuti kuliah.
Hal ini, lanjut Hari, bertujuan untuk memastikan prestasi yang dicapai kandidat semasa SMA dapat dipertahankan. "Karena sudah dibiayai pemerintah."
Baca Juga : Masih Siaga Covid-19, UB Mudahkan Proses Daftar Ulang Mahasiswa Baru
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, proporsi penerima Bidikmisi adalah sebesar 10 persen dari keseluruhan mahasiswa yang diterima.
Proses pengajuannya sendiri telah dilaksanakan seiring dengan proses pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). (*)