MALANGTIMES - Revisi UU KPK masih terus bergejolak, protes keras pun datang dari berbagai kalangan. Tidak hanya, masyarakat sipil, mahasiswa bahkan orang-orang penting dalam sektor pendidikan juga menyampaikan ketidaksetujuan mereka.
Pagi ini, Rabu (2/3/2016), puluhan orang yang mengatasnamakan diri mereka Koalisi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi menggelar deklarasi untuk mencabut mandat anggota DPR yang menjadi pengusung revisi UU KPK.
Baca Juga : Blunder Jubir Jokowi Terkait Mudik, Warganet: Jangan Tambah Beban Presiden
Puluhan orang yang juga terdiri dari dosen dan guru besar ini, menolak adanya revisi UU KPK. Pasalnya, ide melakukan revisi UU KPK dinilai semata-mata untuk melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Setiap ada pergantian politisi DPR, revisi UU KPK selalu disebut-sebut, menjadi agenda tahunan 'mereka'. Padahal jelas, tujuan revisi ini untuk menghentikan kewenangan KPK dalam berkerja," kata Dr Tongat SH M.hum, sebagai koordinator aksi.
Oleh karena itu, koalisi menilai untuk menghentikan revisi UU KPK ini, masyarakat perlu menyoroti para anggota DPR yang justru menjadi pengusung dan mendukung revisi.
Maka, koalisi menggelar deklarasi di Helipad Universitas Muhammadiyah Malang sebagai bentuk protes tehadap revisi.
Baca Juga : Akun KPK Klarifikasi Kabar Hoaks Terkait Rapid Test DPR RI
Serta, memberikan dukungan terhadap penguaran KPK. "Bahkan, masyarakat sudah menilai KPK ini ujung tombak pemberantasan korupsi. Ini upaya dari masyarakat Indonesia sendiri untuk menyelamatkan KPK," tutup dia. (*)