Sindikat Spesialis Bobol Tembok Lintas Provinsi Diringkus, Polisi Magetan Amankan Emas Rp1 Miliar
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
Yunan Helmy
16 - Jan - 2026, 08:22
JATIMTIMES – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kota dalam waktu kurang dari 24 jam. Lima tersangka diringkus setelah membobol Toko Emas “Senna Golden Star” di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan, yang mengakibatkan kerugian fantastis Rp1 miliar.
Aksi kriminalitas ini bermula pada Rabu (14/1/2026) pagi, saat karyawan toko mendapati kondisi interior toko yang porak-poranda.
Baca Juga : Masuk Tahap Mediasi, Warga Griya Shanta Minta Komunikasi Terbuka soal Jalan Tembus
Modus operandi para pelaku tergolong rapi dan profesional. Mereka masuk dengan cara menjebol tembok bagian belakang bangunan untuk menghindari deteksi di pintu utama.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan bahwa pengejaran intensif dilakukan segera setelah tim inafis dan unit reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami bergerak cepat berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi sidik jari di lokasi. Pelaku diketahui berjumlah lima orang dan merupakan komplotan spesialis bobol tembok lintas kota,” ujar AKBP Raden Erik.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, para pelaku melancarkan aksinya pada pukul 22.57 WIB. Mereka menguras uang tunai sebesar Rp24 juta dan membawa kabur brankas berisi perhiasan emas yang ditaksir bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Bekerja sama dengan Satreskrim Polres Madiun, petugas berhasil melacak keberadaan para tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun. Dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan warga asal Nusa Tenggara dan satu orang warga lokal Madiun.
"Kelompok ini dikenal licin dan kerap beroperasi di wilayah Madiun serta Magetan dengan menyasar toko emas atau bangunan yang memiliki titik lemah pada konstruksi dindingnya," tambah kapolres.
Baca Juga : Peserta Usia 13 Tahun Jadi Pendaftar Termuda Lomba Baca Berita Jatim Times 2026
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan. Sindikat ini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Rina Noviana, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi aparat kepolisian. "Gerak cepat Polres Magetan memberikan rasa aman bagi kami para pelaku usaha. Kami sangat berterima kasih barang bukti dan pelaku bisa diamankan secepat ini," ungkapnya.
Menutup keterangannya, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa tidak hanya bicara soal pasal dan jeruji besi. Ia menyelipkan pesan humanis bahwa keamanan adalah tanggung jawab kolektif. Di tengah bayang-bayang kejahatan lintas kota yang kian nekat, kewaspadaan warga dan kehadiran polisi adalah benteng terakhir bagi ekonomi rakyat.
Keberhasilan penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini mengirimkan pesan instan sekaligus peringatan keras bagi jaringan kriminal lintas provinsi: Magetan bukan wilayah yang ramah bagi pelaku kejahatan. Tindakan cepat Polres Magetan dalam menggulung sindikat ini bukan sekadar urusan prosedur hukum, melainkan penegasan bahwa supremasi keamanan adalah harga mati yang tidak bisa dikompromikan.
