Langganan ChatGPT Kini Kena Pajak, DJP Tetapkan OpenAI sebagai Pemungut PPN Digital
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Dec - 2025, 03:01
JATIMTIMES - Pengguna layanan digital, termasuk pelanggan ChatGPT, kini perlu mengetahui bahwa biaya langganan yang dibayarkan resmi dikenakan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), salah satunya adalah OpenAI OpCo LLC, pemilik chatbot berbasis kecerdasan buatan ChatGPT.
Penunjukan tersebut diumumkan pada November 2025 bersama dua perusahaan digital lainnya, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Dengan tambahan ini, hingga akhir November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca Juga : Tim UNUSA Bantu Pemulihan Korban Bencana di Aceh, Support Kesehatan hingga Asupan Gizi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa dari seluruh perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara. Total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 34,54 triliun.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence, menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Selain penambahan pemungut baru, DJP juga melakukan pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l. dalam periode yang sama.
Kontribusi PPN Digital Terus Meningkat
Berdasarkan data DJP, penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren kenaikan setiap tahun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
• 2020: Rp 731,4 miliar
• 2021: Rp 3,9 triliun
• 2022: Rp 5,51 triliun
• 2023: Rp 6,76 triliun
• 2024: Rp 8,44 triliun
• 2025 (hingga November): Rp 9,19 triliun
Angka tersebut mencerminkan pesatnya pertumbuhan transaksi digital di Indonesia, termasuk layanan berbasis langganan seperti streaming, cloud, dan kecerdasan buatan.
Tarif PPN dan Kriteria PMSE
PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk adalah sebesar 11 persen. Tarif ini dihitung dari tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, tidak termasuk PPN.
Baca Juga : Prabowo Tetapkan 50 Ruas Jalan Tol Prioritas Nasional
Sebuah perusahaan digital dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
• Nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan, dan/atau
• Jumlah akses atau traffic dari Indonesia lebih dari 12.000 pengguna per tahun atau 1.000 pengguna per bulan.
Dengan ditunjuknya OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE, maka layanan ChatGPT berlangganan resmi dikenakan pajak di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan keadilan pajak di era ekonomi digital.
