Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Pemerintah soal Cuti dan WFA
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Dec - 2025, 02:19
JATIMTIMES - Menjelang berakhirnya tahun 2025, suasana menyambut pergantian tahun mulai terasa di berbagai lapisan masyarakat. Beragam rencana pun disusun, mulai dari liburan bersama keluarga, perjalanan wisata, hingga sekadar menikmati malam Tahun Baru di rumah.
Di tengah persiapan tersebut, satu pertanyaan kembali ramai diperbincangkan, yakni apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur nasional atau tetap menjadi hari kerja biasa.
Baca Juga : Mengibaskan Tempat Tidur Sebelum Tidur: Sunnah Sederhana, Ikhtiar Sunyi antara Logika dan Doa
Pertanyaan ini kerap muncul karena akhir tahun identik dengan harapan libur panjang dan cuti bersama. Kepastian mengenai status libur 31 Desember menjadi penting, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha yang perlu menyesuaikan jadwal kerja, pengajuan cuti, serta operasional layanan publik.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan resmi terkait libur nasional, cuti bersama, hingga kebijakan kerja fleksibel menjelang Natal dan Tahun Baru. Berikut penjelasan lengkapnya.
31 Desember 2025 Tidak Termasuk Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Artinya, hari tersebut bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Pada bulan Desember 2025, pemerintah hanya menetapkan 25 dan 26 Desember sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Natal. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta kegiatan kerja pada 31 Desember 2025 pada prinsipnya tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa.
Pekerja Bisa Mengajukan Cuti Tahunan
Meski bukan hari libur nasional, pekerja tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025. Pengajuan cuti ini bersifat cuti pribadi dan bergantung pada sisa hak cuti masing-masing pekerja serta kebijakan internal perusahaan.
Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dapat digunakan sepanjang masih memiliki jatah cuti dan mendapat persetujuan atasan. Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur akhir tahun, opsi ini bisa dimanfaatkan tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Imbau Penerapan WFA Hingga 31 Desember
Selain pengaturan libur dan cuti, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel menjelang Natal dan Tahun Baru. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Baca Juga : Kapan Masuk Sekolah 2026? Ini Jadwal Lengkap di Berbagai Provinsi Indonesia
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa WFA dapat diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan karakteristik sektor usaha. Kebijakan ini bersifat imbauan sehingga tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa sesuai perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan yang ditetapkan perusahaan.
Tidak Semua Sektor Bisa Terapkan WFA
Meski dianjurkan, kebijakan WFA tidak dapat diterapkan di semua sektor, terutama pada layanan yang bersifat esensial dan membutuhkan kehadiran fisik. Oleh karena itu, perusahaan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penerapan WFA agar operasional tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dengan kebijakan yang fleksibel dan kontekstual ini, pemerintah berharap keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan pekerja menjelang akhir tahun dapat tetap terjaga.
