Viral Dosen Ludahi Kasir Swalayan, Kampus dan Polisi Turun Tangan
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
27 - Dec - 2025, 03:42
JATIMTIMES - Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang pria terhadap kasir perempuan di sebuah swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria itu terlihat meludahi kasir setelah ditegur karena diduga menyerobot antrean pembayaran.
Peristiwa memicu kemarahan warganet karena terjadi di ruang publik dan disaksikan oleh sejumlah pelanggan lain. Meski mendapat perlakuan tidak pantas, kasir perempuan tersebut tetap menjalankan tugasnya dengan profesional.
Baca Juga : Massa Aksi di Surabaya Geruduk Kantor Madas, Protes Dugaan Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun
Insiden itu diketahui terjadi di salah satu swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Belakangan terungkap, pria dalam video viral tersebut merupakan seorang dosen berinisial AS bernama Amal Said. Yang bersangkutan tercatat sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM).
Rektor UIM Makassar, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen yang diperbantukan mengajar di kampusnya. Ia menjelaskan, Amal Said berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta, bukan dosen yayasan.
“Yang bersangkutan memang dosen Fakultas Pertanian. Statusnya dosen negeri yang diperbantukan di UIM,” ujar Muammar saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Meski kejadian tersebut berlangsung di luar lingkungan kampus, pihak universitas menegaskan akan tetap menindaklanjuti kasus ini. Menurut Muammar, tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pendidik dan berpotensi mencoreng nama baik institusi. “Itu perbuatan yang tidak pantas dan tidak manusiawi. Kami akan memberikan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
UIM Makassar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Amal Said melalui sidang Komisi Disiplin (Komdis) yang akan digelar pada Senin (29/12/2025). Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi sebelum menentukan sanksi. “Langkah awal adalah klarifikasi. Setelah itu, Komisi Disiplin akan memutuskan bentuk sanksinya,” jelas Muammar.
Baca Juga : Pengging di Hulu Bengawan Solo: Benteng Terakhir Majapahit, Mistik Jawa, dan Produksi Sejarah Pemenang
Ia menambahkan, keputusan nantinya bisa berupa pengembalian yang bersangkutan ke instansi asal atau bentuk sanksi lain sesuai hasil pemeriksaan.
Sementara itu, kasir perempuan yang menjadi korban diketahui berinisial N (21). Ia mengaku mengalami trauma akibat perlakuan tersebut dan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalanrea pada hari yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh kepolisian. “Laporan sudah kami terima dan masih kami dalami. Dugaan sementara terkait tindak penghinaan,” kata Sangkala.
Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus dugaan peludahan terhadap kasir swalayan di Makassar tersebut masih terus berlangsung, baik di ranah kepolisian maupun di lingkungan akademik kampus.
