Massa Aksi di Surabaya Geruduk Kantor Madas, Protes Dugaan Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
27 - Dec - 2025, 12:10
JATIMTIMES - Ratusan warga Surabaya turun ke jalan menyuarakan protes atas dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun. Aksi ini dipicu viralnya video di media sosial yang memperlihatkan rumah Elina dibongkar oleh puluhan orang yang diduga merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas) Madas (Madura Asli) tanpa adanya putusan pengadilan.
Kepala Bagian Analisis Kajian Strategis Gerakan For Justice, Brian, mengatakan aksi itu bertujuan mendorong aparat penegak hukum agar serius menangani kasus dugaan pengusiran lansia Elina.
Baca Juga : 4 Rekomendasi Kuliner Enak Terbaru di Surabaya
“Salah satunya kemarin terkait Oma yang diusir dari rumahnya itu. Jadi, aspirasinya sudah tersampaikan. Kami mengadakan aksi dan dihadiri oleh ratusan masyarakat Surabaya yang antusias, baik dari gerakan kami maupun kelompok masyarakat lainnya,” ujar Brian.
Ia menegaskan aspirasi yang disampaikan massa aksi menuntut keadilan bagi Elina. “Dan mendapat keadilan, seperti itu,” ujarnya.
Brian memastikan pihaknya telah mengimbau seluruh peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap organisasi masyarakat tertentu. Ia mengakui sempat mendengar kabar sebagian massa bergerak ke kantor ormas, namun hal itu berada di luar kendali panitia aksi.
“Kalau dari kami memang sempat dengar seperti itu. Cuma itu sudah di luar kendali kami, karena kelompok-kelompok yang ikut di aksi siang ini sudah tidak terkontrol,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan seluruh massa agar tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga kondusivitas kota. “Kami juga tadi kebetulan diterima dengan baik oleh pihak polrestabes di Taman Apsari. Kami sangat mengimbau bahwa dilarang main hakim sendiri, serta wajib menjaga kondusivitas,” tandas dia.
Terkait tindak lanjut, Brian menyebut kemungkinan adanya aksi lanjutan. Namun untuk saat ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
“Dari pihak kepolisian sudah menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan segera,” ujar dia.
Tak hanya mengawal soal dugaan pengusiran lansia Elina, di media sosial akun @aslisuroboyo turut mengunggah Pernyataan Sikap Arek Surabaya terkait maraknya tindakan arogansi oknum ormas yang memicu kegaduhan.
Dalam pernyataan tersebut, Arek Surabaya mengecam keras segala bentuk intimidasi, premanisme, serta sikap sok kuasa yang dinilai mencederai ketertiban dan nilai hukum di Kota Pahlawan. Arek Surabaya juga menolak penggunaan media sosial sebagai ajang pamer kekuatan yang berpotensi memecah belah warga.
“Surabaya bukan tempat premanisme. Jati diri Arek Suroboyo adalah berani karena benar, bukan berani karena seragam atau jumlah massa,” demikian salah satu poin pernyataan sikap tersebut.
Arek Surabaya juga mendesak Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim agar bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum ormas yang terbukti melanggar hukum. Mereka mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Suroboyo iki kuto pahlawan, duduk kuto preman. Sing sopan nek dadi tamu, sing tertib nek dadi warga,” demikian kutipan penutup pernyataan sikap itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. “Ada 20 sampai 30 orang yang melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem.
Menurut dia, Elina sempat menolak keluar dari rumah. Namun, ia ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi 1,5 bulan, seorang ibu, serta lansia lainnya.
Tak hanya itu. Rumah Elina disebut langsung dipalang agar penghuni tidak bisa kembali masuk. Beberapa waktu kemudian, alat berat didatangkan dan bangunan rumah dibongkar hingga rata dengan tanah.
“Setelah nenek dan penghuninya keluar, rumah tersebut dipalang. Penghuni tidak diperbolehkan masuk. Lalu didapati alat berat di lokasi dan rumah itu sekarang sudah rata,” tuturnya.
Tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan pencurian dokumen penting, termasuk sertifikat, serta dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin.“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” kata Wellem.
Elina sendiri mengaku mengalami perlakuan kasar saat peristiwa pengusiran terjadi. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” ujar Elina.
Baca Juga : Ditinggal Kerja, Rumah Bantuan Pemerintah di Desa Tenggur Roboh
Ia mengaku seluruh barang miliknya hilang, termasuk beberapa sertifikat penting. “Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Rumah dibongkar ya minta ganti rugi,” ucapnya.
Sebelimnya, peristiwa ini viral di media sosial setelah beredar video pengusiran paksa terhadap lansia tersebut. Dalam rekaman, Elina terlihat menolak keluar rumahnya di Dukuh Kuwuhan, Kecamatan Sambikerep, namun tetap ditarik dan diangkat oleh sejumlah pria.
Kasus ini juga menyita perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Ia memanggil ketua RT dan RW setempat untuk dimintai klarifikasi.
“Pak RT, Pak RW, Ibu ini kan usia 80 tahun, seorang perempuan, masak dianiaya seperti itu diam saja warga di sini. Kan bongkar ini butuh waktu, nggak boleh seperti itu,” ujar Armuji dalam video di akun TikTok @cakj1.
Armuji menjelaskan, pengusiran dan pembongkaran rumah tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya sengketa kepemilikan.
Keluarga Elina juga menegaskan pembongkaran dilakukan tanpa putusan pengadilan. “Apakah ada surat dari pengadilan? Jadi sepihak,” kata pihak keluarga kepada Armuji.
Diketahui, Elina telah tinggal sendirian di rumah tersebut sejak 2011 dan masih memiliki ahli waris yang sah. Saat ini, proses hukum atas dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah tersebut masih berjalan di Polda Jawa Timur.
"Kita tunggu kabar dari kepolisian," tulis Instagram @viral_forjustice, Sabtu (27/12).
Madas Bantah Terlibat
Organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas) secara resmi membantah keterlibatan lembaga dalam aksi pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti di kawasan Sambikerep, Surabaya. Pihak Madas menegaskan bahwa insiden perataan rumah tersebut tidak berkaitan dengan instruksi maupun kegiatan resmi organisasi.
Ketua Umum Madas Moch. Taufik menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat viral tersebut terjadi pada masa transisi sebelum dirinya memegang nakhoda kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam video tersebut tidak bergerak atas nama organisasi saat insiden berlangsung.
"Perlu saya luruskan bahwa kejadian itu berlangsung sebelum masa jabatan saya dimulai sebagai ketua umum," ungkap Taufik melalui keterangan resminya pada Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan investigasi internal yang dilakukan, Taufik menyebutkan bahwa individu-individu yang ada di lokasi saat kejadian bertindak secara personal. Mereka diketahui merupakan bagian dari tim pendamping hukum milik Samuel, pihak yang mengeklaim memiliki hak sah atas lahan di Jalan Dukuh Kuwukan tersebut.
Taufik mengimbau masyarakat luas untuk tidak menyamaratakan tindakan oknum tertentu dengan citra institusi Madas. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memberikan dukungan terhadap tindakan yang melanggar hukum atau merugikan kemanusiaan.
Madas juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Jawa Timur yang tengah mendalami laporan terkait sengketa lahan serta dugaan aksi kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.
"Kami sangat menghormati mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian. Tuduhan yang menyatakan Madas secara kelembagaan terlibat dalam pengusiran itu sama sekali tidak benar," ujar Taufik.
