UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Kini Tembus Rp 2,4 Juta

24 - Dec - 2025, 07:53

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kabar ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, karena UMP Jatim tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan besaran UMP Jawa Timur 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Baca Juga : Niat Qadha Ramadhan dan Puasa Rajab, Bisa Dapat Dua Pahala? Ini Penjelasan Ulama

UMP Jatim 2026 Naik Rp 140.895

Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880. Angka ini mengalami kenaikan Rp 140.895 dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025.

Sebagai perbandingan, UMP Jatim tahun 2025 berada di angka Rp 2.305.985. Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan kebutuhan hidup.

UMP sendiri merupakan standar upah minimum yang berlaku secara provinsi. Besaran ini menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.

Kenaikan UMP Jatim 2026 ini diharapkan dapat memberikan perlindungan upah bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif di Jawa Timur.

UMP Jawa Timur 2026 sendiri akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh perusahaan di seluruh wilayah Jawa Timur. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 24 Desember 2025: Fokus Hubungan, Refleksi Diri, dan Persiapan Libur Akhir Tahun

Penetapan UMP Jawa Timur 2026 menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah daerah juga diharapkan terus melakukan pengawasan agar implementasi UMP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penyesuaian upah ini, pekerja di Jawa Timur diharapkan dapat menghadapi tahun 2026 dengan kondisi ekonomi yang lebih baik.