Kasus Kekerasan Seksual Anak di Situbondo Tinggi, Ayah Perkosa Anak Kandung Jadi Sorotan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
19 - Dec - 2025, 12:27
JATIMTIMES - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Situbondo tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mencatat sedikitnya 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berhasil diungkap.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers di lobi Mapolres Situbondo, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga : Sarasehan Kencan SAE, Pemkot Blitar Perkuat Edukasi Pranikah Remaja
Kapolres Situbondo menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku tidak jarang justru berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dari dalam keluarga sendiri.
"Kami sangat prihatin karena sepanjang tahun 2025 ini terdapat 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Situbondo. Yang memprihatinkan, pelaku banyak berasal dari orang terdekat korban, bahkan ada yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri bersama saudara kembarnya atau paman korban," ujar AKBP Rezi Dharmawan.
Salah satu kasus paling memprihatinkan adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial BA terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan bersama saudara kembar tersangka berinisial BS yang merupakan paman korban, dengan rentang waktu kejadian mulai April hingga Oktober 2025.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara berulang. "Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan hingga tiga kali dalam satu minggu bergantian dengan saudara kembarnya. Korban diancam agar tidak berani melapor kepada siapa pun," ungkapnya.
Meski secara hukum orang tua korban belum bercerai, keduanya diketahui telah pisah ranjang. Ibu korban berada di Kabupaten Jember. Sedangkan anak korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah di Situbondo bersama ibu dan saudara kembar tersangka.
Kondisi keluarga yang tidak harmonis tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksi bejat bersama saudara kembarnya kepada anak kandung sendiri. "Modus pelaku karena tergoda dengan tubuh anak kandungnya sendiri. Pelaku dan anak korban sering tidur satu kasur serta tinggal bersama saudara kembarnya berada dalam satu rumah," terang AKBP Rezi Dharmawan.
Kasus lain terjadi pada Desember 2025, tepatnya hari Kamis, di tempat lomba merpati yang berlokasi Dusun Nyior Cangkah, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RA (18) dengan korban berinisial SN (14).
Dalam kasus ini, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu disertai ancaman. Pelaku memaksa korban mengirimkan foto dan video tanpa busana, dengan dalih sebagai syarat untuk melanjutkan hubungan pacaran.
Kasus selanjutnya terjadi pada Rabu (29/10/2025) di wilayah Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang. Polisi menetapkan MSH (18) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial S, yang masih berusia 11 tahun.
Baca Juga : Khutbah Jumat 19 Desember 2025: Rajab Kian Dekat, Saatnya Menyiapkan Iman dan Amal Saleh
Sementara, kasus kekerasan seksual juga terjadi pada September 2025, dengan lokasi kejadian di ruang tengah rumah milik rekan tersangka di Dusun Tanjung, Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Tersangka RRS (19) diduga melakukan persetubuhan terhadap korban RN (19) dengan cara pengancaman dan bujuk rayu.
Atas seluruh perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 70D juncto Pasal 81, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Rezi Dharmawan menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menangani seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun media sosial.
“Kami mengimbau orang tua untuk tidak lengah dan lebih aktif mengawasi pergaulan anak. Jangan pernah menganggap aman hanya karena pelaku adalah orang terdekat,” tegasnya.
Selain itu, kapolres meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual. “Apabila ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian atau aparat terdekat. Kami menjamin identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Polres Situbondo juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengencangkan sosialisasi dan edukasi penanggulangan kekerasan seksual dan pendidikan seksual sejak dini.
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anak, orang tua, dan masyarakat mengenai batasan tubuh, bentuk kekerasan seksual, serta pentingnya keberanian untuk melapor demi mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di Situbondo," tutup AKBP Rezi Dharmawan.
