Gus Yahya Tegaskan Masih Sah sebagai Ketua Umum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

04 - Dec - 2025, 08:49

Gus Yahya Cholil Staquf. (Foto @yahyacholilstaquf)

JATIMTIMES - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf akhirnya angkat bicara terkait dinamika internal yang belakangan ramai dibicarakan publik. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (3/12/2025), ia menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Didampingi Sekjen PBNU Amin Said Husni dan Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, Gus Yahya menekankan bahwa posisinya tidak bisa diganggu gugat oleh keputusan apa pun yang berada di luar mekanisme resmi organisasi.

Baca Juga : Mbak Wali Terima Kunjungan Dubes Palestina, Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Moderasi Beragama

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU,” ujar Gus Yahya membuka pernyataannya, dikutip Kamis (4/12/2025).

Menurut Gus Yahya, dasar legalitas jabatannya sangat jelas. Ia menyebut penetapannya pada Muktamar ke-34 tahun 2021 tidak bisa diubah kecuali melalui Muktamar berikutnya. “Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan lainnya,” tegasnya.

Karena itu, hasil rapat harian Syuriyah yang dikabarkan memberhentikan dirinya dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. “Keputusan itu berada di luar kewenangan rapat harian tersebut. Maka seluruh tindak lanjut dari pernyataan itu tidak dapat diterima dan tidak sah,” ujarnya.

Gus Yahya mengaku masih membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Namun ia juga menegaskan bahwa PBNU tidak akan tinggal diam jika mekanisme organisasi terus diabaikan.

“Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat dan maksud baik ini ditolak, entah karena kepentingan atau alasan lainnya, kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan tatanan organisasi,” katanya.

Dalam keterangannya, Gus Yahya juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang dilakukan sepihak. Menurutnya, rapat harian Syuriyah maupun undangan Rapat Pleno sebelumnya tidak dipimpin bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum, sehingga tidak memenuhi syarat keabsahan.

“Ia menilai langkah-langkah sepihak seperti itu bisa meruntuhkan konstruksi organisasi NU,” tulis Gus Yahya. Ia juga menyayangkan tidak adanya kesempatan baginya untuk memberikan klarifikasi.

“Ini dilakukan sepihak tanpa memberi ruang klarifikasi kepada saya. Secara material, keputusan itu jelas tidak dapat diterima,” ujarnya.

Baca Juga : Surabaya Serius Bangun Ekonomi Kreatif, Siapkan Strategi Jadi Kota Gastronomi Dunia

Latar Belakang Surat Pemberhentian

Dalam beberapa hari terakhir, beredar surat edaran bertanggal 25 November 2025 yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU mulai 26 November 2025. Surat tersebut diklaim menindaklanjuti rapat harian Syuriyah pada 20 November 2025.

Surat itu juga menyebut bahwa Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, akan mengambil alih kepemimpinan PBNU untuk sementara waktu.

Namun bagi Gus Yahya, keputusan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak melalui proses sebagaimana diatur dalam konstitusi NU.

Menutup keterangannya, Gus Yahya menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menjaga NU tetap berada pada rel organisasi yang benar.

“NU ini amanah. Tugas kita memastikan organisasi ini tetap utuh, berjalan sesuai konstitusi, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan yang bisa merusak tatanan,” ujarnya.