Pakar Hukum Tata Negara UB Beri Rekomendasi untuk Badan Pengkajian MPR Terkait Demokrasi Pancasila

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

28 - Nov - 2025, 06:47

Dosen sekaligus pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Indah Dwi Qurbani (tengah) bersama jajaran Badan Pengkajian MPR RI di Surabaya, Rabu (26/11/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Dosen sekaligus pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Indah Dwi Qurbani memberikan rekomendasi kepada Badan Pengkajian MPR RI terkait dengan kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila. 

Paparan rekomendasi itu disampaikan Indah saat menjadi narasumber pertama dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri langsung oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly (Fraksi PDI Perjuangan) serta para anggota Badan Pengkajian MPR RI seperti Andreas Hugo Pareira (Fraksi PDI Perjuangan), I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan (Fraksi PDI Perjuangan) dan Ahmad Basarah (Fraksi PDI Perjuangan). 

Baca Juga : Alfamart Meriahkan Bazar Murah HUT Kabupaten Malang ke-1265, Pengunjung Serbu Diskon Sembako

Selain itu, ada anggota Badan Pengkajian MPR RI lainnya, yakni Hasan Basri Agus (Fraksi Partai Golkar), Guntur Sasono (Fraksi Partai Demokrat), Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra), Denty Eka Widi Pratiwi (DPD), Jupri Mahmud (DPD), serta Lia Istifhama (DPD). 

Akademisi yang saat ini juga mendapatkan amanah sebagai ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang periode 2022-2027 ini menyampaikan, berdasarkan kajian terhadap eksistensi dan urgensi kedaulatan rakyat dalam pelembagaan demokrasi di Indonesia, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat dijadikan acuan untuk pembahsan lebih lanjut di Badan Pengkajian MPR RI. 

Pertama, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ada Pasal 1 dan 2 secara tegas menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan menyediakan mekanisme demokrasi formal melalui lembaga negara yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Namun, secara empiris, partisipasi rakyat masih terbatas, terutama di luar momentum pemilu dan representasi politik sering dipengaruhi oleh kepentingan elit, biaya politik tinggi, serta sistem patronase," ujar Indah dalam keterangannya. 

Kedua, meskipun penting untuk legitimasi dan stabilitas institusional, demokrasi prosedural di Indonesia belum sepenuhnya menjamin demokrasi substantif. Menurut dia, demokrasi substantif menekankan partisipasi aktif rakyat, akuntabilitas lembaga dan perlindungan hak sosial-ekonomi.

"Kegagalan mengintegrasikan demokrasi prosedural dan substantif dapat menyebabkan defisit kedaulatan rakyat dan mengurangi efektivitas pengambilan keputusan politik," jelas Indah. 

Ketiga, partisipasi digital merupakan peluang strategis untuk menghidupkan kembali kedaulatan rakyat. Indah menyebut, media sosial dan platform digital memungkinkan rakyat menyampaikan aspirasi, memengaruhi kebijakan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan, terutama ketika lembaga politik formal dianggap kurang representatif.

"Namun tantangan seperti disinformasi dan fragmentasi opini publik perlu dikelola melalui literasi digital dan regulasi yang tepat," kata Indah. 

Dengan berbagai pertimbangan dan kesimpulan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi strategis kepada Badan Pengkajian MPR RI untuk dapat dijadikan pembahasan lebih lanjut forum permusyawaratan MPR RI. 

Baca Juga : Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Wali Kota Mas Ibin: Bangun Kota Blitar Harus dengan Integritas

Pertama, penguatan demokrasi substantif, yakni lembaga negara harus meningkatkan mekanisme partisipasi politik yang memungkinkan warga negara berkontribusi secara nyata dalam pengambilan keputusan, bukan hanya melalui pemilihan umum. 

Kedua, reformasi kelembagaan, yakni lembaga-lembaga politik perlu direformasi untuk mengurangi dominasi elit dan praktik patronase serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 

Ketiga, optimalisasi partisipasi digital, yakni pemerintah dan masyarakat sipil harus memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas partisipasi politik, dengan tetap memerhatikan literasi digital dan mitigasi disinformasi.

Keempat, revisi konstitusi dan regulasi, yakni pertimbangan amandemen atau penyempurnaan regulasi dapat dilakukan untuk memastikan kedaulatan rakyat terealisasi secara nyata dalam praktik politik, hukum dan sosial.

"Dengan menerapkan rekomendasi tersebut, kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia dapat diperkuat, tidak hanya sebagai prinsip konstitusional tetapi juga sebagai praktik nyata yang memberi dampak langsung pada kesejahteraan dan partisipasi politik warga negara," tandas Indah. 

Sebagai informasi, dalam FGD yang bertajuk "Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila", juga terdapat akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga yang menjadi narasumber yakni Airlangga Pribadi Kusman yang spesifik membahas mengenai aspek politik dan Suko Widodo yang spesifik membahas mengenai komunikasi politik para politisi.