PBNU Sebut KH Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Menjabat Ketua Umum Per 26 November 2025
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
26 - Nov - 2025, 03:30
JATIMTIMES - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 25 November 2025.
Surat edaran bernomor 834/PBNU/L/XI/2025 tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, serta Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir. Dokumen itu memuat uraian lengkap mengenai dasar pertimbangan dan proses yang mengarah pada pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya.
Syuriyah PBNU menjelaskan bahwa pencopotan Gus Yahya dilakukan setelah melalui sejumlah pembahasan internal serta evaluasi organisasi. Setelah kajian dan proses pertimbangan yang dianggap sah secara prosedural, Syuriyah memutuskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai ketua umum PBNU.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian kutipan dari surat keputusan PBNU tersebut.
Dengan demikian, sejak waktu tersebut semua hak, wewenang, dan fasilitas yang sebelumnya melekat pada jabatan ketua umum resmi dicabut.
Kronologi: Dari Rapat Syuriyah hingga Keputusan Final
Proses menuju diterbitkannya keputusan ini dimulai pada 21 November 2025, ketika KH Afifuddin Muhajir menyerahkan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Risalah tersebut berisi sejumlah poin penting yang tengah dibahas oleh Syuriyah terkait dinamika organisasi.
Pada kesempatan pertama itu, Gus Yahya sempat mengembalikan dokumen tersebut. Namun pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, ia kembali menerima dan membaca surat resmi PBNU beserta lampiran risalah yang menyertainya. Melalui dokumen inilah posisi Gus Yahya dalam struktur PBNU mulai ditegaskan dan dipastikan mengalami perubahan.
Melalui surat edaran resmi PBNU, dijelaskan bahwa status ketua umum PBNU yang diemban Gus Yahya resmi berakhir pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sejak saat itu, Gus Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, atau segala bentuk perlengkapan organisasi yang sebelumnya melekat pada jabatannya.
Keputusan ini, menurut PBNU, sepenuhnya didasarkan pada risalah rapat, mekanisme organisasi, dan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perkumpulan NU.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Serukan Aktualisasi Makna Guru Digugu lan Ditiru
Selama posisi ketua umum masih kosong, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan organisasi berada sepenuhnya di bawah rais aam sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama. PBNU juga berencana menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk membahas pengisian jabatan Ketua Umum sesuai mekanisme organisasi.
Meski keputusan telah diambil, PBNU tetap memberi kesempatan kepada Gus Yahya apabila ingin menyampaikan keberatan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Gus Yahya dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.
Dengan adanya ruang keberatan ini, proses klarifikasi maupun pembelaan tetap dapat ditempuh secara resmi dan sesuai prosedur.
Keputusan ini menjadi salah satu dinamika penting di lingkungan PBNU, terutama menjelang sejumlah agenda besar organisasi yang menuntut konsolidasi kepemimpinan. Pergeseran posisi Ketua Umum ini menandai fase baru dalam perjalanan organisasi dan menjadi perhatian besar di kalangan Nahdliyin.
Hingga saat ini, Gus Yahya belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terbuka terkait keputusan tersebut.
