Sidang Gugatan Jalan Tembus Griya Shanta Ditunda, Hakim Minta Data Warga Lebih Rinci

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

25 - Nov - 2025, 07:51

Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor PN Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sidang kedua perkara class action terkait polemik rencana pembukaan jalan tembus Griya Shanta kembali menyita perhatian publik. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (25/11/2025). 

Sebagai informasi, agenda sidang tersebut sempat diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP). 

Baca Juga : Pemkot Malang Pastikan Penanganan Tembok Griya Shanta Sudah Sesuai Regulasi

Pada aksi tersebut, APP menuntut ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera menertibkan tembok Perumahan Griya Shanta untuk selanjutnya dibangun jalan tembus.

Meski begitu, agenda persidangan tetap berlangsung. Walaupun masih harus ditunda. Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi SH MH, menilai berkas gugatan warga RW 12 yang menjadi dasar class action belum lengkap. 

Khususnya terkait daftar nama warga yang secara sah memberikan mandat untuk mewakili mereka di pengadilan. “Untuk class action, daftar perwakilan harus jelas melalui ketua RT masing-masing. Hari ini kami memeriksa apakah syarat itu terpenuhi. Penggugat diberi waktu dua minggu untuk melengkapinya sebelum sidang dilanjutkan pada Selasa, 9 Desember 2025, pukul 09.00,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum warga RW 12 Griya Shanta, Wiwid Tuhu SH, menegaskan bahwa penolakan warga terhadap pembongkaran tembok bukan tanpa dasar. Ia menyebut proses yang ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, dokumen yang dimiliki warga menunjukkan bahwa permohonan pembukaan jalan justru berasal dari pihak swasta yang sedang mengembangkan proyek perumahan di balik tembok tersebut.

“Jika benar untuk kepentingan umum, tidak mungkin ada pembangunan gerbang dan pos keamanan di balik tembok. Ini jelas menunjukkan ada kepentingan swasta,” tegas Wiwid.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Dr. Suparno SH M.Hum, memastikan bahwa pihak Pemkot sebagai tergugat sudah memenuhi seluruh legalitas administrasi yang diminta majelis hakim.

Baca Juga : Puluhan Warga Surabaya Raya Frustrasi Tertipu Beli Rumah, Lapor Perdata Maupun Pidana Tak Buahkan Hasil

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan data perwakilan warga memang diperlukan mengingat jumlah Kepala Keluarga (KK) di RW 12 mencapai ratusan. “Majelis ingin memastikan siapa saja warga yang benar-benar diwakili dalam gugatan ini,” ujarnya.

Suparno juga menegaskan bahwa rencana pembukaan jalan tembus tersebut didasari kebutuhan konektivitas kawasan serta untuk mengurai kepadatan lalu lintas di wilayah sekitar.

Sebagai informasi, rencana pembangunan jalan tembus antara RW 9 dan RW 12 itu masih harus terkendala adanya dinding pembatas di Perumahan Griya Shanta. 

Sedangkan di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak dapat melakukan pembongkaran dinding perumahan Griya Shanta itu karena masih ada penolakan dari sebagian warga.