Siapa yang Berhak Melunasi Biaya Haji 2026 Tahap Pertama? Berikut Daftar Jemaahnya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

25 - Nov - 2025, 09:41

Potret jemaah haji Indonesia. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M resmi dibuka sejak kemarin, Senin (24/11). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan jemaah yang memenuhi kriteria bisa langsung melakukan pelunasan hingga batas waktu pada 23 Desember 2025.

Pengumuman pelunasan biaya haji tahap pertama ini disampaikan Menteri Haji & Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, bersama Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo. 

Baca Juga : Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Sebut Telah Lengkapi Perizinan Pembangunan SPAM Sumber Wadon

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dibuka hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran," ujar Gus Irfan, dikutip Antara, Selasa (25/11). 

"Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," sambungnya.

Pelunasan dapat dilakukan pukul 08.00–15.00 melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Lantas siapa saja yang berhak melunasi biaya haji di tahap pertama? Dalam pengumuman resmi, pemerintah memprioritaskan beberapa kelompok jemaah untuk pelunasan tahap awal. Kategori kelompok jemaah adalah sebagai berikut:
• Jemaah yang sudah melunasi tetapi keberangkatannya tertunda
• Jemaah yang masuk kuota haji reguler tahun 2026
• Lansia yang memenuhi ketentuan (5% alokasi khusus, teknis mengikuti aturan Dirjen)

Menurut Gus Irfan, jika masih ada sisa kuota per provinsi setelah periode ini, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Kuota lanjutan itu akan diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram/keluarga, serta jemaah cadangan.

Gus Irfan kembali mengingatkan, seluruh jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mutlak sebelum pelunasan.

"Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan di puskesmas domisili. Jika jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka pelunasan otomatis tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga : 25 November 2025 Jadi Titik Balik? Enam Zodiak Pertama Diterpa Energi Kuat

Kemenhaj juga mengingatkan kembali bahwa tidak ada biaya apa pun di luar ketentuan resmi. Informasi sah hanya akan diumumkan melalui kanal pemerintah.

"Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami," ujar Gus Irfan.

Ia juga menegaskan bahwa daftar jemaah berhak pelunasan hanya dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah. "Selain itu daftar jemaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan," lanjutnya.

Gus Irfan mengajak jemaah untuk disiplin mengikuti jadwal serta mempersiapkan kesehatan sejak sekarang. Ia juga mengingatkan adanya pemeriksaan kesehatan oleh pihak Arab Saudi di bandara kedatangan nanti.

"Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitha'ah kesehatan," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan acak di bandara Saudi bisa berdampak besar bila hasilnya tidak memenuhi syarat. "Karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitha'ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga," tutup Gus Irfan.