Pria Asal Kulonprogo Yogyakarta Gelapkan Motor Sewaan Ditangkap Polres Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
16 - Nov - 2025, 06:13
JATIMTIMES - Pria berinisial FA (40) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang setelah melakukan dugaan penipuan serta penggelapan sepeda motor trail sewaan di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor trail sewaan bermula ketika pelaku FA datang ke usaha rental sepeda motor trail milik DR (31) yang berlokasi di Perumahan Graha Puntodewo, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Selasa (11/11/2025) lalu.
Baca Juga : Dua Bibit Siklon Tropis Dekati Indonesia, BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Ini Harus Waspada
"Saat itu FA datang bersama seorang perempuan berinisial SW warga Kabupaten Pacitan, dengan dalih akan menyewa sepeda motor trail untuk berkeliling ke Wisata Bromo," ungkap Bambang, Minggu (16/11/2025).
Selanjutnya, FA bersama SW menyewa sepeda motor trail dengan merek Honda CRF warna hitam selama 24 jam dengan tarif Rp 200 ribu. Untuk jaminan, pelaku FA meninggalkan KTP milik SW kepada korban DR.
"Namun hingga batas pengembalian pada Rabu (12/11/2025) pukul 09.00 WIB, sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya tidak aktif," ujar Bambang.
Lalu korban DR melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor trail sewaan ke Polsek Pakis di hari yang sama dengan melampirkan bukti kepemilikan kendaraan serta ciri-ciri pelaku yang telah melakukan perbuatan tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung bergerak memburu pelaku. Setelah melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (14/11/2025) lalu.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 16 November 2025: Siap-Siap Terima Kabar Tak Terduga dari Semesta!
Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan sepeda motor trail dengan merek Honda CRF tahun 2021 beserta dokumen terkait. "Pelaku kami amankan berikut barang bukti motor yang digelapkan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis," tutur Bambang.
Sementara itu, pihaknya menambahkan, bahwa modus yang digunakan pelaku sudah cukup sering menimpa usaha rental motor, terutama penyewaan untuk ke Wisata Bromo. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dan kemudian tidak mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Malang dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap, dan manfaatkan pengaman GPS agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa," pungkas Bambang.
