BBNKB Mobil Bekas Dihapus! Tapi Daftar Biaya Ini yang Tetap Harus Dibayar

Reporter

Binti Nikmatur

07 - Nov - 2025, 09:50

Ilustrasi mobil bekas. (Foto: Carmudi)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil bekas. Ya, Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, alias hanya untuk mobil baru.

Baca Juga : 20 Kampus yang Lulusannya Paling Gampang Dapat Kerja Versi Dunia, Ada dari Indonesia?

“Penghapusan BBNKB bekas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya,” tulis Divisi Humas Polri dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (7/11). 

Meski BBNKB kini dihapus, pembeli mobil bekas tetap harus menyiapkan sejumlah biaya lain. Beberapa di antaranya termasuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan baru.

Biaya tersebut meliputi:

• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) senilai Rp 200 ribu

• Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp 100 ribu

• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rp 375 ribu

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu

Selain itu, jika mobil bekas berpindah wilayah administrasi dari pemilik lama ke pemilik baru, maka biaya mutasi sekitar Rp 250 ribu tetap dikenakan.

Baca Juga : 9 Bidang Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Versi BPS 2025

Selain biaya administrasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga tetap menjadi kewajiban tahunan bagi pemilik mobil. Besarannya tergantung pada nilai jual kendaraan dan jenis mobil yang dimiliki.

Dalam aturan terbaru, PKB mencakup dua komponen, yakni PKB pokok dan opsen PKB (tambahan pajak yang diterapkan daerah). Bila terdapat tunggakan dari pemilik sebelumnya, pembeli baru juga harus melunasi denda pajak agar dokumen kepemilikan dapat diproses.

Meski tidak lagi dibebani BBNKB, Korlantas Polri mengingatkan agar masyarakat yang membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama kendaraan. Langkah ini penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat secara sah di sistem kepolisian.

“Masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari,” tulis Korlantas Polri dalam keterangan resminya.

Dengan begitu, seluruh dokumen kendaraan, mulai dari STNK hingga BPKB akan terdaftar atas nama pemilik baru, bukan lagi pemilik sebelumnya.

Itulah informasi terkait dihapusnya BBNKB untuk pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat ya!