Edarkan 74 Poket Sabu, Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

13 - Oct - 2025, 06:43

Barang bukti berupa puluhan poket sabu siap edar saat diamankan polisi dari tiga pelaku yang hendak diedarkan di wilayah Malang Selatan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komplotan pengedar narkoba beranggotakan tiga orang pria diringkus Satresnarkoba Polres Malang saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Malang Selatan. Komplotan pengedar sabu tersebut ditangkap polisi saat berada pada sebuah rumah kontrakan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan terhadap komplotan pengedar sabu tersebut berlangsung pada Kamis (9/10/2025). Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dari adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dihuni ketiga pria tersebut.

Baca Juga : Pelaku Curnamor Diamankan Warga saat Beraksi di Area Nobar Irak Vs Indonesia

Sementara itu, ketiga pelaku yang kini telah diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial MDA (19), YF (25), dan DK (35). Ketiga pelaku yang baru saja diringkus polisi tersebut merupakan warga Kabupaten Malang.

"Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas turut menemukan 74 poket sabu dengan berat bersih 30,59 gram," terang Bambang.

Selain puluhan poket sabu siap edar, dari hasil penggerebekan tersebut petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi dua timbangan digital, alat hisap sabu yang digunakan para pelaku, perlengkapan untuk mengemas narkoba, hingga tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran sabu tersebut. "Satu orang pelaku berperan sebagai penyimpan dan pengemas sabu, sementara dua pelaku lainnya membantu menjual dan mengantarkan pesanan,” terangnya.

Baca Juga : Sahara Laporkan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Yai Mim Beri Tanggapan

Ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Malang. Mereka terancam dijerat dengan pasal peredaran narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan termasuk menelusuri asal sabu dari para pelaku tersebut," pungkas Bambang.