Meski Sahara dan Yai Mim Saling Memaafkan Langsung, Jalur Hukum Tetap Ditempuh
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Oct - 2025, 09:14
JATIMTIMES - Beberapa saat lalu pemilik rental Sahara mengucap maaf melalui sambungan telepon kepada mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang Mohammad Imam Muslimi yang akrab disapa Yai Mim saat datang di Podcast Denny Sumargo.
Pasca itu Yai Mim langsung mendatangi Sahara dan suaminya M. Sofyan langsung di kontrakannya di kawasan Perum Joyo Grand Kav Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (6/10/2025).
Baca Juga : Ikut Berkontribusi Jaga Kamtibmas, Polresta Malang Kota Apresiasi 13 Tokoh dan Pemuda
Ya setelah beberapa hari berada di luar kota, Yai Mim terpantau sudah di kediamannya, Senin (6/10/2025). Tampak dari unggahan Instagramnya, Yai Mim mendatangi Sahara dan suaminya yang berada di gazebo kontrakannya.
Sambil mengenakan baju singlet dan sarung, Yai Mim menyalami Sahara dan Sofyan yang sedang bersantai sambil meminta maaf. “Dia sudah, aku minta maaf. Sudah dimaafkan juga,” tegas Yai Mim saat ditemui JatimTIMES.
Meski sudah saling memaafkan, lanjut Yai Mim proses hukum tetap dipilihnya. Menurutnya target perang adalah menang atau tidak kalah.
“Hanya dua, menang atau tidak kalah. Kalau misalnya kalah sementara, mundur, kenapa kok kalah? Cari seterusnya, maju lagi supaya menang. Dan jangan mundur,” ujar Yai Mim.
Karena itu pihaknya bakal memenuhi panggilan polisi di Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025). Polisi bakal memeriksa Yai Mim sebagai pelapor.
Baca Juga : Kunjungi Yai Mim dan Sahara di Malang, Gubernur Jabar: Hanya Kunjungan Balasan
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Yai Mim, Agustian Siagian. “Pemeriksaan besok. Dan besok juga kita akan melakukan upaya hukum yang baru lagi. Jadi laporan yang pertama itu hanya terfokus di UU ITE,” kata Agustian.
Rencananya laporan bakal dikembangkan dengan tindakan persekusi dan lain sebagainya. Selain itu pihaknya menegaskan tidak akan mencabut laporan.
“Terkait pelaporan kami sampai sekarang tidak ada keputusan untuk mencabut. Artinya memaafkan ini kan urusannya Pak Yai dengan terlapor dan urusan dengan Tuhan. Sementara urusan hukum biar kami yang melanjutkan,” tutupnya.