Mojokerto Resmi Bebas Kantong Kresek, Alfamart Bagikan Ribuan Tas Belanja Ramah Lingkungan

03 - Oct - 2025, 10:00

Pegawai Alfamart membagikan kantong belanja kepada pelanggan. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Mulai 1 Oktober 2025, Kota Mojokerto resmi menerapkan aturan bebas kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik.

Sebagai bentuk dukungan, jaringan ritel Alfamart ikut ambil bagian dengan membagikan ribuan tas belanja ramah lingkungan atau go green bag secara gratis. Program ini berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (3/10) hingga Minggu (5/10), khusus bagi konsumen yang berbelanja minimal Rp 50 ribu.

Baca Juga : DPRD Jatim Dorong Pemprov Pakai Dana Cadangan untuk Pemulihan Ponpes Al Khoziny

Kepala Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Malang, Kristanto Inwahyudi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemkot Mojokerto. Menurutnya, kebijakan ini membawa dampak positif untuk lingkungan.

“Hal ini akan berdampak luar biasa bagi pengurangan sampah plastik yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya.

Momen pelanggan mendapatkan kantong belanja dari Alfamart. (Foto: istimewa)

Momen pelanggan mendapatkan kantong belanja dari Alfamart. (Foto: istimewa)

Dengan diberlakukannya peraturan ini, sebanyak 20 gerai Alfamart di Kota Mojokerto resmi tidak lagi menyediakan kantong kresek untuk konsumen. Masyarakat diimbau membawa tas belanja sendiri atau menggunakan tas ramah lingkungan yang disediakan ritel modern maupun pusat perbelanjaan.

Adapun Perwali terkait aturan bebas kantong plastik memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pelaku usaha dan masyarakat. Antaralain, mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kota Mojokerto. Kemudian mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional.

Baca Juga : Kehadiran Rektor dan Mahasiswa Internasional di MQKI Jadi Bukti Misi Globalisasi UIN Malang

Selain itu, Perwali juga menetapkan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dan Perwali berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

Sebagai informasi, penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan utamanya adalah mengurangi timbunan sampah plastik, yang selama ini menjadi persoalan serius di perkotaan.