Polisi Beber Kerugian Akibat Demo Anarkis di Kota Malang Tembus Rp 3,8 Miliar

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

26 - Sep - 2025, 07:42

Kerusakan pada salah satu bagian kompleks Mapolresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kerugian akibat unjuk rasa ricuh yang terjadi di Mapolresta Malang Kota maupun fasilitas polisi lainnya pada akhir Agustus 2025 silam mencapai Rp 3,8 miliar. Kerugian terbanyak oada pos polisi yang berada di Alun-Alun Merdeka Kota Malang.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin di Mapolresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025). “Setelah ditotal keseluruhan, kerugiannya mencapai hampir Rp 3,8 miliar. Kerusakan paling signifikan terjadi pada pos polisi di kawasan Alun-Alun Merdeka (Sarinah),” ucap Oskar.

Baca Juga : Harga Cabai Merah di Malang Tembus Rp 50 Ribu, Diskopindag Turun Pantau Pasar

Di pos tersebut, pelaku membakar hampir seluruh isi di dalam pos polisi. Mulai dari videotron hingga server electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang nilainya cukup mahal.

Selain itu terdapat 22 pos polisi mengalami kerusakan. Di antaranya enam pos polisi terbakar, 16 pos polisi dirusak, satu kerusakan di Mako Polresta Malang Kota, serta satu unit bus layanan kepolisian yang seluruh kacanya pecah.

Inventarisasi kerusakan yang ada di Kota Malang ini juga telah dilakukan oleh Polda Jatim. Beberapa saat lalu Polda Jatim hadir untuk mengecek kerusakan.

“Karena dari Mabes Polri kan sudah ada perintah untuk mendatakan kerusakan-kerusakan dari akibat kerusuhan seluruh Indonesia. Dari Polda juga sudah sempat hadir untuk membantu inventarisasi, mengecek. Dan sudah kita ajukan ke pemerintah kota untuk perbaikan pos ataupun fasilitas sarana publik lainnya untuk segera dibenahi,” kata mantan kapolres Batu ini. 

Awalnya, total kerugian hanya sekitar Rp2 miliar. Namun, setelah proses inventarisasi lebih lanjut, nilainya melonjak hingga Rp3,8 miliar. Kerugian tersebut juga termasuk kerusakan kendaraan dinas yang jadi sasaran empuk aksi massa.

“Kalau kendaraan Polri memang ada yang rusak, tapi itu masih bisa diperbaiki. Tidak ada yang dibakar. Justru kendaraan yang dibakar itu milik warga, korban kecelakaan lalu lintas yang saat itu sedang diamankan,” jelas Oskar.

Pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan fasilitas ke Pemkot Malang. Proses perbaikan kaca pun mulai dilakukan, baik di pos polisi maupun di bangunan milik Pemkot Malang.

Baca Juga : Bea Cukai Jawa Timur II Ungkap 494 Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Sepanjang 2025

“Perbaikan pos-pos yang rusak sudah mulai diperbaiki. Untuk kerusakan ringan seperti kaca pecah mulai dilakukan ” kata Oskar.

Dalam unjuk rasa ini polisi telah menetapkan 17 tersangka yang melakukan melakukan perbuatan anarkis dengan melakukan pelemparan, pembakaran, pengerusakan serta melakukan provokasi terhadap massa unjuk rasa dan petugas kepolisian. Tersangka ini berasal dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya, dan Gresik. Bahkan tidak ada yang berasal dari Kota Malang.

Mereka mengetahui adanya aksi dari selebaran yang beredar di media sosial. Menurut wakapolres, para tersangka yang berusia antara 19 hingga 35 tahun ini memiliki latar belakang beragam, mulai dari pekerja swasta, pengemudi ojek online, dan mahasiswa.

Aksi tersebut membuat 11 anggota polisi mengalami luka-luka ringan hingga serius. Yakni 11 anggota Polri luka ringan dan satu anggota, Bripka HG, mengalami luka berat berupa patah tulang selangkaf.