Ahmad Irawan Soroti Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen, Minta Kajian Konseptual Lebih Matang

02 - Sep - 2025, 07:52

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyoroti usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mencantumkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) sebesar 2,5 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.

Ia mengingatkan agar penyusunan angka tersebut tidak hanya didasarkan pada perbandingan angka di APBN, melainkan harus memiliki landasan konseptual yang kuat.

Baca Juga : DPRD, Polres Jember dan Elemen Masyarakat Kompak Jaga Kamtibmas

ahmad-irawan-02.jpg

Hal itu disampaikan Ahmad dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Badan Keahlian DPR yang membahas RUU Komoditas Strategis, pertekstilaan, dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Rapat ini disiarkan melalui YouTube resmi TVR Parlemen, Selasa (2/8/2025).

"Ibu Badan Keahlian, saya mengomentari mengenai Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Saya membaca naskah urgensi maupun matrikulasinya. Dan dalam matris itu kan Ibu menyampaikan bahwa pada pokoknya Papua dana otsusnya 2,25 persen. Terus dalam matris kita, kita minta pemerintahan Aceh 2,5 persen. Artinya itu to the point terhadap angka. Jangan sampai angka itu muncul dari perbandingan melalui bedah buku APBN kita saja," kata Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa pembahasan dana otsus tidak boleh hanya berhenti pada angka nominal. Menurutnya, Badan Keahlian DPR RI perlu menyiapkan kajian konseptual terkait desentralisasi fiskal sebelum memutuskan formula yang tepat bagi Aceh.

"Padahal saya minta Ibu sebagai Badan Keahlian, sama seperti Pak Benny dan teman-teman lainnya, terkait dengan desentralisasi fiskal ini, itu kan secara konseptual berdasar dari desentralisasi kewenangan," ujarnya.

Ia juga menyinggung soal tujuan utama dari dana alokasi umum (DAU) yang seharusnya bersifat general purpose. Ahmad mengingatkan bahwa DAU berlaku sama untuk semua daerah tanpa syarat khusus, sehingga perlu alasan yang kuat jika ada penambahan alokasi khusus untuk Aceh.

Baca Juga : DPRD Jatim Rombak Susunan AKD, Legislator Fraksi PKB dan Gerindra Dirotasi

 

"Karena setiap warga negara seluruh Indonesia ini itu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik. Jangan sampai draft ini menyebar, kemudian kita belum siap secara konseptual. Karena Ibu sini mencantumkan dalam draft, 2,5 persen dari dana alokasi umum nasional. Padahal kalau kita bicara dana alokasi umum, itu kan sebenarnya general purpose Bu. Jadi yaudah sama semua daerah, tidak ada persyaratan bagi daerah untuk mendapatkan ini. Baik dia itu daerah yang umum, atau yang disebut dengan daerah khusus," jelasnya.

Dalam pandangannya, politikus Partai Golkar itu menekankan pentingnya memperhatikan ketimpangan fiskal antar daerah. Menurutnya, dana otsus untuk Aceh seharusnya dirumuskan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan prinsip desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

"Kenapa kemudian alasan kita mencantumkan 2,5 persen dari dana alokasi umum untuk dana otonomi khusus ke provinsi Aceh ini? Itu aja, karena fiskal gap kita ini kan sangat besar antara daerah. Saya minta Ibu merumuskan kapasitas fiskal pemerintahan Aceh, desentralisasi yang, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mau kita revisi yang didesentralisasikan, supaya kita bisa menemukan formula desentralisasi fiskal yang tepat. Jangan langsung angka Bu, konseptualnya dulu," pinta Irawan kepada Badan Keahlian DPR RI.