Demi Keselamatan, Siswa di Surabaya Belajar Online dari Rumah pada 1 - 4 September 2025
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Aug - 2025, 03:41
JATIMTIMES - Kegiatan belajar-mengajar di Surabaya digelar secara daring pada 1 - 4 September 2025. Kebijakan tersebut khususnya berlaku bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di Surabaya, baik negeri maupun swasta.
Hal ini tertuang melalui surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dindik Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, 31 Agustus 2025.
Baca Juga : Ulama di Jombang Minta Aparat Menindak Pelaku Anarkisme di Daerah
Surat dengan nomor: 400.3/15933/436.7.1/2025 itu ditujukan kepada pemilik PAUD dan sekolah non-formal, pengawas SD dan SMP, kepala satuan PAUD negeri dan swasta, kepala SD negeri dan swasta, serta kepala SMP negeri dan swasta.
"Pembelajaran bagi murid dilaksanakan secara daring/pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) mulai hari Senin - Kamis tanggal 1 - 4 September 2025," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam suratnya, Yusuf Masruh menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sehubungan dengan kondisi keamanan yang kurang kondusif di Surabaya akhir-akhir ini.
Selain itu juga sebagai upaya menjaga keselamatan bersama. "Serta mengantisipasi situasi tertentu yang memerlukan langkah-langkah preventif," lanjut Yusuf Masruh.
Terkait kebijakan ini, kepala satuan pendidikan diharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring, dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.
"Selama proses pembelajaran di rumah mohon bantuan orang tua untuk memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegistan tersebut berjalan dengan baik," seru Yusuf.
Baca Juga : FK UB Segarkan Kembali Pengetahuan Pendaki soal Bahaya Ketinggian, Pertolongan Pertama dan Teknik Survival
Lebih lanjut, satuan pendidikan juga diminta untuk memantau murid yang mengikuti lomba/latihan rutin di luar sekolah, baik di klub atau lainnya pada jam pembelajaran. Pelaksanaannya wajib dengan melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba/latihan.
Meski para siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan aktivitas di sekolah. Karena itu, ia juga memberikan imbauan khusus demi keselamatan mereka.
"Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan diminta menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan," paparnya.
