Tantiem BUMN Disorot Prabowo, Apa Artinya dan Siapa Yang Berhak Menerimanya?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
15 - Aug - 2025, 06:51
JATIMTIMES - Isu mengenai pemberian tantiem kepada pejabat badan usaha milik negara (BUMN) kembali mencuat ke publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025).
Dalam pidatonya, Prabowo dengan tegas mempertanyakan alasan di balik pemberian tantiem yang nilainya fantastis kepada direksi dan komisaris BUMN, bahkan ketika perusahaan yang mereka kelola sedang mengalami kerugian.
Baca Juga : 1.360 Kampung Pancasila Resmi Diluncurkan, Surabaya Perkuat Gotong-Royong Warga
Ia menyoroti bahwa istilah tantiem sering terdengar asing bagi masyarakat awam, sehingga memunculkan kesan bahwa istilah tersebut sengaja digunakan untuk menutupi praktik yang tidak wajar.
"Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing agar kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, “Saya juga telah perintahkan Danantara, direksipun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia, dan kalau direksi atau komisaris keberatan, segera berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka.”
Prabowo menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dijaga dan digunakan secara efisien.
“Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Direksi dan komisaris kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka,” ujarnya.
Pernyataan ini sontak memicu rasa penasaran publik mengenai apa sebenarnya arti tantiem, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta aturan yang mengaturnya di Indonesia.
Pengertian Tantiem
Tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, tantiem umumnya diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, aturan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).
Sementara untuk BUMN, ketentuan lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Syarat Pemberian Tantiem bagi Direksi dan Komisaris BUMN
Berdasarkan aturan tersebut, BUMN dapat memberikan tantiem atau Insentif Kinerja (IK) kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika memenuhi syarat berikut:
1. Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor.
2. Nilai tingkat kesehatan perusahaan minimal 70, tidak termasuk pengaruh dari tindakan direksi sebelumnya atau faktor di luar kendali direksi.
3. Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80%, juga tidak termasuk faktor di luar kendali direksi.
4. Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya bagi perusahaan yang rugi, atau tidak berubah menjadi rugi bagi perusahaan yang sebelumnya untung.
Baca Juga : Lilik Hendarwati DPRD Jatim Tanggapi Poin-poin Penting Pidato Presiden Prabowo
5. Semua faktor di luar kendali direksi harus dijelaskan dalam laporan tahunan BUMN dan mendapat persetujuan RUPS atau Menteri.
6. Pemberian tantiem harus dikaitkan dengan target KPI yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Perhitungan dan Penetapan Besaran
Besarnya tantiem ditetapkan secara proporsional berdasarkan capaian KPI. Selain kinerja bisnis, indikator lain seperti kontribusi dividen kepada negara dan peran BUMN sebagai agent of development juga menjadi pertimbangan.
Untuk BUMN terbuka, sebelum mengesahkan RKAP, dewan komisaris wajib berkonsultasi dengan pemegang saham negara terkait penetapan anggaran tantiem.
Perhitungan resmi mengacu pada pedoman yang ditetapkan Menteri, namun dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan jumlah yang berbeda dari hasil perhitungan.
Komposisi Tantiem Berdasarkan Jabatan
Besaran tantiem atau insentif kinerja bagi pejabat BUMN dihitung berdasarkan faktor jabatan, dengan persentase terhadap tantiem Direktur Utama, yaitu:
• Wakil Direktur Utama: 95% dari Direktur Utama.
• Anggota Direksi: 85% dari Direktur Utama.
• Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari Direktur Utama.
• Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama.
• Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Dengan aturan ini, pemberian tantiem di BUMN menjadi terukur, berbasis kinerja, dan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.