BCA Tanggapi Polemik Pembukaan Data Transaksi Nikita Mirzani di Persidangan

Reporter

Mutmainah J

15 - Aug - 2025, 04:20

BCA. (Foto: REUTERS)

JATIMTIMES - PT Bank Central Asia (BCA) angkat bicara terkait pembukaan daftar transaksi perbankan milik Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14 Agustus 2025).

Dalam persidangan tersebut, seorang karyawan BCA, Ilham Putra Susanto, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ilham mengungkapkan secara rinci sejumlah transaksi di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025, termasuk setor tunai, transfer dari asistennya Ismail Marzuki, dan pemasukan dari Oky Pratama.

Baca Juga : Transformasi Digital di Indonesia Menuju Era Inovasi dan Peluang Baru

Temuan itu mencatat dua kali setor tunai masing-masing sebesar Rp50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8. Menurut Nikita, dana tersebut adalah bayaran setelah ia menjadi juri pada ajang Comic 8: Revolution.

Selain itu, terdapat transaksi Rp35 juta dan Rp50 juta dari Ismail Marzuki yang diklaim Nikita sebagai pembayaran endorse di media sosial. Uang Rp250 juta yang masuk sebanyak tiga kali dari Ismail pada November 2025 disebut Nikita sebagai honor menyanyi off-air, sesuai kontrak sebesar Rp125 juta untuk 45 menit penampilan.

Nikita Merasa Tidak Terima

Di ruang sidang, Nikita mengaku kecewa dan marah karena data transaksi pribadinya diungkap tanpa pemberitahuan, padahal ia berstatus nasabah prioritas BCA.

"Anda acak-acak tanpa konfirmasi kepada saya. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwa rekening saya diobrak-abrik,” ujar Nikita.

Ia menegaskan bahwa semua transaksi yang disebutkan adalah hasil dari pekerjaan sah, baik dari honor juri, endorse, maupun pekerjaan menyanyi. Nikita bahkan berencana melayangkan somasi kepada BCA setelah urusan hukumnya selesai.

Penjelasan Resmi BCA

Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kehadiran perwakilan BCA di persidangan, menurutnya, merupakan bagian dari kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai undang-undang.

Baca Juga : Gaji Terancam Dipangkas Imbas Wacana Kebijakan Bosnas, Guru di Kota Batu Ngadu ke Dewan

"BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

Hera juga memastikan BCA tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai peraturan yang berlaku, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, Nikita Mirzani masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan TPPU bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys. Proses persidangan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.