Kasus Konten Promosi Toko Minuman Keras King Abdi Terus Bergulir

10 - Aug - 2025, 10:51

King Abdi saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Meski pemilik toko minuman keras (miras) SJ (25) di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, yang dipromosikan oleh selebgram Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi telah dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pemkot Malang dengan denda Rp 10 juta, namun kasus tersebut masih bergulir di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ya hingga saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota tengah melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap konten video promosi miras yang dibuat oleh King Abdi. Karena meski kontennya sudah dihapus, namun laporan dari masyarakat sudah ada.

Baca Juga : Film Animasi Merah Putih One for All Menuai Pro-Kontra Menjelang HUT RI ke-80

Pasca konten itu viral, King Abdi dan pemilik toko miras memang sudah mendatangi Polresta Malang Kota untuk melakukan klarifikasi kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Hingga saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan

Hal tersebut diungkapkan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, Minggu (10/8/2025). “Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Didik.

Kasus ini masuk tahap penyelidikan lantaran adanya aduan terkait konten promosi toko minol itu dilaporkan oleh sekelompok masyarakat. Proses penyelidikan yang sudah berjalan itu, lanjut Didik dengan mengumpulkan sejumlah keterangan terkait promosi video konten toko minuman keras (miras) di Jalan Suhat.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut atau disposisi dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

“Apabila memang ditemukan unsur pidana kaitannya dengan ITE, maka laporan itu bisa jadi naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Tetapi hingga saat ini, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Baca Juga : Profil Dua Anggota DPR yang Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Untuk diketahui, kejadian ini ramai usai video berdurasi lebih dari 2 menit dipromosikan King Abdi tentang toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia di media sosialnya yang memiliki pengikut satu juta ini.

Setelah video tersebut viral hingga dihapus, hingga saat ini ditutup meski belum lama beroperasi. Pihak Pemkot Malang juga sudah memastikan bahwa toko tersebut kini tutup dan tak beroperasi. Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTPSP Kota Malang memastikan bahwa toko miras itu juga belum mengantongi izin.